Langgam.id - Pjs Bupati Solok Selatan, Jazman Rizal, menandatangani Surat Edaran Terkait Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah. Surat itu menyusul ditetapkannya Pesisir Selatan sebagai zona oranye penyebaran covid-19.
Surat edaran yang ditanda tangani pada Senin (28/09/2020) itu mengatur empat poin, yakni mengenai sistem kerja, kehadiran pegawai, peloporan kerja, serta ketentuan lainnya terkait protokol kesehatan.
Lebih lanjut, surat edaran itu mengatur bahwa jumlah pegawai yang bekerja di kantor (work from office) hanya 50 persen dari total pegawai dengan pengurangan jam kerja maksimal menjadi 5 jam per harinya. Selain itu, apel pagi juga ditiadakan.
“Dalam rangka mengendalikan penyebaran covid-19 dengan tetap menjaga optimalisasi kinerja pegawai, maka ditetapkan jam kerja efektif di kantor minimal 5 (lima) jam dalam satu hari,” demikian tertulis pada surat edaran tersebut.
Baca juga: Rusunawa Penuh, Asrama di Pesisir Selatan Jadi Tempat Isolasi Pasien Covid-19
Sementara itu, terkait dengan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), pada masa tatanan kehidupan baru ini TPP diberikan paling besar 60 persen. Hal itu dilihat dari produktifitas kerja pegawai, adapun produktifitas kinerja pegawai adalah minimal 4.000 menit dalam satu bulan.
Nantinya, surat edaran itu akan berlaku mulai Kamis (01/10/2020) untuk seluruh pegawai instansi pemerintahan di Kabupaten Solok Selatan.
“Surat edaran ini mulai berlaku sejak 1 Oktober 2020, dengan ketentuan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,” seperti yang dibunyikan pada surat edaran tersebut.
Selain itu, Pemkab Solok Selatan juga kembali menutup sekolah untuk pembelajaran tatap muka. Siswa di daerah itu kini kembali belajar secara daring.
“Tadi malam sudah Saya putuskan, karena Solsel telah oranye, maka semua sekolah ditutup sementara dan pembelajaran dilakukan daring,” ujar Jasman. (Fath/ABW)