Langgam.id - Iriadi Datuk Tumanggung menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok, Sumatra Barat (Sumbar) karena digagalkan menjadi calon bupati. Pengaduan tersebut masih dalam proses verifikasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Iriadi Dt Tumangung dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) saat pemeriksaan kesehatan. Calon bupati yang berpasangan dengan Agus Syahdeman sebagai calon wakil bupati itu tidak memenuhi syarat kesehatan yang ditetapkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sumbar.
Koordinator Divisi Sengketa Bawaslu Sumbar Alni mengatakan Bawaslu sudah menerima pengajuan permohonan sengketa. Saat ini Bawaslu Kabupaten Solok masih memverifikasi untuk menentukan apakah terpenuhi syarat formil dan materil.
"Sesuai peraturan perundangan apabila ada bakal pasangan calon yang merasa dirugikan oleh keputusan KPU, maka dapat diajukan permohonan sengketa kepada Bawaslu," katanya di Padang, Selasa (29/9/2020).
Baca juga: KPU Solok Akan Gugurkan Pencalonan Iriadi karena Tak Lolos Tes Kesehatan
Pengajuan permohonan sengketa dilakukan pada Senin (28/9/2020). Selanjutnya akan dilakukan verifikasi, dan jika terpenuhi dilanjutkan dengan sidang untuk menentukan hasil akhir.
"Kalau disidang, maka di sana akan dilakukan pengajuan bukti-bukti, setelah itu baru bisa diputuskan oleh majelis sidang," katanya.
Menurutnya, jika yang bersangkutan menang maka proses selanjutnya tergantung KPU. Semua dilakukan sesuai peraturan yang berlaku.
Sementara itu, Komisioner KPU Sumbar Izwaryani mengatakan semua telah dilakukan sesuai dengan peraturan yang ada. Pihaknya akan menghormati proses sengketa di Bawaslu yang diajukan bakal calon.
"Kalau menang gugatan ya kita akan laksanakan apa yang menjadi keputusan Bawaslu," katanya. (Rahmadi/ABW)