Langgam.id - Kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Kepala Seksi (Kasi) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Solok Selatan (Solsel), Irda Hendri akhirnya sampai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Jumat (10/5/2019).
Dalam sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Solok Selatan itu terungkap, jika terdakwa Irda Hendri diduga terlibat dalam penyimpangan proyek pembuatan penahan banjir oleh BPBD Solok Selatan tahun anggaran 2016.
Selain Irda Hendri, tiga terdakwa lainnya juga duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor. Masing-masing, Direktur PT Buana Mitra Selaras, Beni Ardi, Komisaris CV Mutiara Teknik Utama, Mai Afri Yuneti, dan Direktur CV Mutiara Teknik Utama, Ito Marliza. Empat terdakwa di sidang dalam kasus yang sama dengan tiga berkas dakwaan berbeda.
Dalam dakwaannya, JPU R Hairul Sukri mengatakan, tahun 2016, bencana alam banjir dan tanah lonsor menerjang sejumlah Kecamatan di Kabupaten Solok Selatan. Bencana alam itu merusak sejumlah bangunan infrastruktur.
Pasca bencana tersebut, BPBD Solok Selatan mengajukan delapan paket pengerjaan tanggap darurat dan telah disetujui. "Terdakwa Irda Hendri ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sesuai dengan SK Bupati Solok Selatan," kata Hairul Sukri di hadapan majelis hakim yang diketuai Agus Komarudin dengan hakim anggota Emria Fitriani dan Elysiah Florence itu.
Namun, dana dari pihak BNPB ke BPBD Solok tidak sesuai dengan jumlah dana yang disetujui yang totalnya mencapai Rp10,560 miliar. Sedikitnya, dalam pengerjaan proyek-proyek tersebut terdapat selisih dana yang mencapai Rp900 juta.
"Terdakwa Irda Hendri melalui saksi Editorial lalu menghubungi terdakwa Ito Marliza, Mai Afri Yuneti dan Benni Ardi untuk melakukan penawaran pengerjaan. Setelah bertemu, para terdakwa ini pun melakukan kesepakatan," kata JPU.
Dalam pengerjaan itu juga terungkap, jika terdakwa Benni Ardi selaku dirut PT Buana Mitra Selaras meminjamkan perusahaan miliknya kepada CV Mutiara Teknik Utama untuk mengerjakan proyek perbaikan darurat tersebut.
Dari hasil penghitungan Badan Pemeriksa keuangan (BPK) RI, ditemukan selisih pembayaran negara kepada rekanan atas pengerjaan tersebut. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,087 miliar lebih. Selisih pembayaran tersebut jelas menguntungkan terdakwa Ito Marliza, Mai Afri Yuneti dan Benni Ardi selaku rekanan.
Atas perbuatannya, terdakwa Irda Hendri dijerat Pasal 12 huruf (i) jo Pasal 18 Ayat 1 huruf b, Ayat 2 dan 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.
Usai mendengarkan dakwaan JPU, terdakwa Irda Hendri Cs melalui Penasihat Hukum (PH) Muharlis Cs bakal mengajukan eksepsi secara tertulis dalam agenda sidang lanjutan yang akan digelar Jumat (17/5/2019), pekan depan. (Rahmadi/RC)
Baca juga:
Sidang Korupsi Mantan Kasi BPBD Solok Selatan, PH Sebut Dakwaan JPU Cacat Hukum