Langgam.id - Polda Sumatra Barat (Sumbar) mengungkap sindikat pengedar narkoba dengan menangkap enam orang tersangka. Salah seorang tersangka bahkan membuat ruangan khusus dengan pintu rahasia untuk menyimpan barang haram itu.
‘’Penyimpanan narkotika jenis sabu dan ekstasi dalam sebuah ruangan rahasia yang disamarkan pintunya berupa alat olahraga dirumah miliki tersangka Y di Perumahan Permata Ratu, kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru,’’ ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Wahyu Sri Bintaro, Senin (21/09/20).
Lebih lanjut, dia juga menjelaskan terbongkarnya modus para pelaku dimulai dari penangkapan tersangka Syarial pada Senin 10 Agustus 2020 sekitar pukul 16.30 WIB di Padang. Saat itu polisi menyita sabu seberat 800 gram dari tersangka.
.
.
Saat ditangkap, Syarial mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial Y. Polisi juga menangkap dua orang laki-laki berinisial OT dan DAF di Sarimalamak, Kabupaten 50 Koto.
Dalam penangkapan ini ditemukan barang bukti berupa satu butir ekstasi dan satu bongkahan sabu yang dibungkus uang kertas pecahan Rp2.000. Barang haram itu diselipkan di bagian samping persneling mobil pada mobil yang mereka tumpangi.
‘’Dilakukukan penggeledaan terhadap saudara OT pada satu unit mobil HRV terdapat barang bukti 1 ekstasi dan satu butir sabu. Keduanya tidak mengakui barang bukti miliknya dan mengaku barang haram tersebut milik pria berinisial Y yang tinggal di Kota Pekanbaru, ’’ katanya.
Polisi lalu menangkap Y di kediamannya di Kota Pekanbaru, tepatnya di Perumahan Permata Ratu RT 03 RW 11, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya. Di TKP petugas berhasil mengamankan Y dengan SZ dengan barang bukti tiga ATM dan uang tunai diduga hasil perbuatan haram sebanyak Rp 559.500.000.
Baca juga: Polda Sumbar Bekuk Sindikat antar Provinsi, 2 Kg Sabu dan 5.000 Ekstasi Disita
Timsus menanyakan keberadaan narkotika yang dicari, akan tetapi Y tidak mengakuinya. Keduanya pun dibawa ke Mapolda Sumbar untuk dilakukan tes urine.
‘’Pelaku ini kita introgasi bersama rekan-rekannya dan didapat keterangan bahwa narkoba dan ekstasi dalam jumlah besar disimpan di dalam rumah pria berinisial Y,’’ katanya.
Atas informasi tersebut, petugas Direktorat Narkoba kembali ke kediaman Y dengan. Saat itu polisi akhirnya menemukan ruang rahasia tempat penyimpanan sabu oleh Y. Polisi juga menangkap tersangka lainnya, yaitu RB, EF, dan AN.
Wahyu juga memaparkan tersangka berinisial Y merupakan bagian jaringan besar. Uang yang disita dari Y diduga hasil pencucian uang. Oleh karena itu, mereka juga dikenakan Pasal 137 UU RI nomor 35 tahun 2009
"Pengedaran narkotika tersebut dilakukan melalui perantara kurir, sedangkan proses transasksi dilakukan melalui rekening," ucap Wahyu.
Polisi juga akan melakukan pengembangan terkait kasus ini. Mereka akan bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aset tersangka.
‘’Untuk mengetahui dana tersebut digunakan untuk apa saja, disimpan di mana saja. Nanti kedepan akan kita kembangkan,’’ katanya.
Atas tindak kejahatan tersebut, mereka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 Jo Pasal 137 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Yesi/ABW)