Langgam.id - Pengarilan Negeri Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menjatuhkan vonis 5 bulan penjara pada pekerja seks komersial berinisial NN. Terdakwa merupakan PSK yang digerebek polisi bersama anggota DPR Andre Rosiade pada Januari 2020.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama lima bulan," kata Ketua Majelis Hakim Reza Himawan Pratama dalam persidangan, Jumat (18/9/2020).
Baca juga: PSK yang Digerebek Polisi Bareng Andre Rosiade Dituntut 5 Bulan Penjara
Hakim juga menjatuhkan vonis lima bulan penjara terhadap terdakwa lain berinisial AS. Terdakwa AS merupakan mucikari dari NN.
Hakim memutuskan kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut mejelis hakim, hal yang meringankan karena yakni terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, dan belum pernah dihukum. Sementara hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat.
Vonis yang dijatuhkan hamik tidak berbeda jauh dengan tuntutan jaksa. Pada sidang sebelumnya, jaksa menuntut NN dengan hukuman 5 bulan penjara, sedangkan AS dituntut tujuh bulan penjara.
Atas vonis ini, kedua terdakwa menyatakan menerima dan tidak akan mengajukan banding. "Keputusan untuk menerima putusan itu setelah kami minta pendapat dengan terdakwa, dan ia (terdakwa) menerima putusan tersebut," kata kuasa hukum terdakwa, Riefia Nadra. (Ldi/ABW)