6 Fakta Kasus Penyegelan Rumah Wabup Solok: Buntut Utang Piutang Hingga Polisi Turun Tangan

bangunan disegel, ormas solok

Bangunan milik Wabup Solok Yulfadri disegel ormas. (screenshot video)

Langgam.id - Kasus penyegelan rumah pribadi Wakil Bupati Kabupaten Solok Yulfadri Nurdin terus berlanjut. Berawal dari rekaman video yang beredar, tindakan penyegelan ini akhirnya menjadi perhatian publik, khususnya masyarakat Kabupaten Solok dan umumnya Sumatra Barat (Sumbar).

Persoalan ini dipicu utang piutang Yulfadri kepada mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Epyardi Asda. Atas perintah Epyardi melalui surat kuasanya, penyegelan pun dilakukan organisasi masyarakat (ormas) Laskar Merah Putih.

Tindakan penyegelan ini membuat pihak kepolisian akhirnya terpaksa turun tangan. Berikut sejumlah fakta-fakta dalam kasus penyegelan rumah Yulfadri yang dirangkum langgam.id

1. Awal Utang Rp1,2 Miliar

Epyardi menyebutkan bahwa utang yang Yulfadri kepada dirinya sebesar Rp1,2 miliar. Bangunan rumah yang disegel salah satu jaminan dalam perjanjian saat utang piutang dimulai.

"Pak wabup ini punya utang sama saya sudah lima tahun. Makanya saya suruh ormas ini (segel). Rumah ini memang jaminan, ada surat perjanjiannya," jelas Epyardi kepada langgam.id beberapa waktu lalu.

Berulang kali ormas Laskar Merah Putih telah berupaya menagih, namun Yulfadri selalu menghindar. Epyardi sangat menyesalkan tindakan Yulfadri tersebut. Menurutnya, selaku seorang pejabat seharusnya mengakui punya utang dan menepati janji.

"Kalau punya utang temui orang itu. Sekarang sudah lima tahun, mau nagih utang, dia enggak mau. Jadi, kawan-kawan Laskar Merah Putih tidak ada cara lagi, makanya disegel karena ini jaminannya," tegas Epyardi.

Baca Juga: Ormas yang Segel Rumah Wabup Solok Suruhan Epyardi Asda, Dipicu Masalah Utang

Dia mengatakan dalam perjanjian utang piutang harus dilunasi selama satu tahun. Namun, pembayaran yang dilakukan baru sebesar Rp500 juta. "Sebentar lagi jabatannya mau habis, sedangkan saat wabup aja susah minta utang, apalagi enggak jadi wabup," ujarnya.

2. Yulfadri Klaim Utang Piutang Telah Selesai

Yulfadri mengakui dirinya memiliki masalah pribadi dengan Epyardi berkaitan dengan utang piutang. Namun persoalan itu dianggap selesai, karena telah dibayar sebesar Rp500 juta.

"Persoalannya masalah utang piutang dulu sama dia (Epyardi Asda) yang menyodorkan pinjaman. Kalau masalah utang piutang sudah saya bayar, kalau pak merasa belum saya bayar, tempuh jalur hukum," tegas Yulfadri.

Utang piutang antara Yulfadri dan Epyardi Asda diketahui terjadi ketika Pilkada 2015. Yulfadri saat itu mendapat tawaran untuk maju sebagai calon kepala daerah, sementara dirinya tidak memiliki dana. Namun ketika itu Epyardi lah yang ingin membantu.

"Saya tidak ada uang, biar saya bantu katanya (Epyardi). Saya tinggalkan kursi DPRD Sumbar selaku Ketua Komisi IV. Ditanya apa permasalahan, uang saya tidak ada. Kalau jadi bupati dibantu, kalau jadi wabup pinjam. Karena sudah terlanjur meninggalkan DPRD, saya terima saja (tawaran)," ujarnya.

3. Epyardi Akui Perintahkan Ormas

Epyardi mengakui bahwa ormas Laskar Merah Putih yang melakukan penyegelan merupakan suruhannya. Penyegelan sesuai surat kuasa kepada ormas tersebut untuk melakukan tindakan penyegelan.

"Saya menagih utangnya kan susah. Maka saya suruh ormas ini, pernah ditemui tapi tidak bisa, bahkan pernah kabur," katanya.

Baca Juga: Kronologi Penyegelan Rumah Wabup Solok oleh Ormas Suruhan Epyardi Asda

Epyardi Asda menyebutkan, alasannya melibatkan ormas untuk menagih utang dan penyegelan karena dirinya merupakan Ketua Pembina di Laskar Merah Putih. "Makanya saya suruh orang. Ormas ini sudah tidak ada cara lagi (untuk menagih), maka disegel lagi," ucapnya.

4. Polisi Sebut Ormas Tak Berwenang Melakukan Penyegelan

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, menyayangkan tindakan ormas melakukan penyegelan. Langkah penyegelan itu semestinya bukan wewenang ormas. "Tidak boleh (ormas melakukan penyegelan). Kok bisa ormas nagih utang," kata Satake Bayu.

Satake Bayu mengakui persoalan perkara ini buntut dari utang piutang. Tapi semestinya, siapapun tidak boleh mengerahkan ormas dalam soal penagihan.

Baca Juga: Ormas Segel Rumah Wabup Solok karena Utang, Polisi: Itu Tak Boleh

Sekretaris Markas Cabang Laskar Merah Putih Kabupaten Solok, Ali Hanafiah mengakui pihaknya melakukan penyegelan. Tindakan itu merupakan perintah Epyardi. Dia menyebutkan, sebagai loyalitas Laskar Merah Putih, maka mengambil tindakan penyegelan tanpa memberi tahu sebelumnya. Namun upaya penagihan telah beberapa kali dilakukan.

5. 7 Orang Diperiksa Polisi

Polisi akhirnya turun tangan dalam kasus penyegelan ini. Sesuai laporan Yulfadri, Kepolisian Resor (Polres) Kota Solok menindaklanjuti dan telah meminta keterangan tujuh orang yang diduga terlibat dalam aksi penyegelan.

Menurut Kapolres Kota Solok, AKBP Ferry Suwandi, tujuh orang ini berasal dari ormas Laskar Merah Putih yang masih berstatus terperiksa. Pihaknya akan melibatkan saksi ahli pidana dalam perkara ini.

"Tujuh orang di antaranya yang sebagai yang melakukan (penyegelan). Kami menunggu saksi ahli dulu, kemudian gelar perkara, baru ditetapkan tersangka. Dari tujuh orang ini, satu di antaranya sebagai ketua Laskar Merah Putih markas cabang Kabupaten Solok," ujar Ferry.

Selain itu, Kasat Reskrim Polres Kota Solok, Iptu Defrianto menambahkan, pihaknya juga masih melengkapi alat bukti dalam kasus ini.

"Semuanya butuh proses, kami harus lengkapi semua alat bukti. Proses masih terus berjalan dan konstitusi pasal pun harus terisi seluruh untuk pasal yang disangkakan," katanya.

"Status terperiksa untuk tujuh orang ini, masih dimintai keterangan, kami lengkapi alat bukti untuk menetapkan pasal yang disangkakan. Kami berpesan, mari sama-sama menjaga situasi aman dan damai. Proses tetap berjalan," sambung Defrianto.

6. Laskar Merah Putih Bantah Terlibat

Sementara itu Ketua Markas Daerah (Mada) Laskar Merah Putih Sumbar, Yonder WF Alvarent mengungkapkan bahwa kelompok yang melakukan penyegelan bukan dari organisasinya. Tindakan itu dilakukan sekelompok oknum yang sengaja memakai atribut Laskar Merah Putih.

"Yang melakukan tindakan penyegelan itu yang tidak sah (kepengurusan). Itu dilakukan oknum, bukan Laskar Merah Putih. Mereka hanya memakai seragam kami," katanya.

Baca Juga: Bantah Terlibat Penyegelan di Solok, Laskar Merah Putih Sumbar: Itu Oknum

Yonder mengakui Laskar Merah Putih memiliki dualisme kepengurusan. Namun yang secara resmi terdaftar di Kesbangpol dan memiliki surat keputusan dari Kemenkumham adalah organisasi di bawah kepemimpinannya.

"Versi satu lagi tidak ada SK dan lainnya. Tapi memang mereka tidak berhenti melakukan kegiatan mengatasnamakan Laskar Merah Putih. Alhamdulillah di Sumbar hanya satu kepengurusan, tidak ada dua," katanya.

Mewakili organisasinya, Yonder mengecam dan mengutuk tindakan oknum yang melakukan tindakan penyegelan tersebut. Apalagi, penyegelan terhadap salah satu masyarakat yang juga merupakan tokoh di Kabupaten Solok.

"Karena memang tindakan yang dilakukan oknum ini tidak benar. Organisasi kami tidak memperbolehkan seperti itu. Jadi yang melakukan yang tidak sah, tidak ada legalitas baik SK Kemenkumham dan SKT Kesbangpol," tuturnya. (Irwanda/SS)

Baca Juga

Seekor harimau sumatra (Panthera tigris sumatrae) berhasil terperangkap dalam kandang jebak yang dipasang oleh Tim BKSDA Sumbar d
Sempat Buat Warga Khawatir, Akhirnya Harimau Sumatra Masuk Perangkap di Solok
Jumlah korban longsor tambang emas ilegal di Nagari Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti, bertambah.Berdasarkan data dari Basarnas Padang
Update Longsor Tambang Emas Ilegal Solok: Total 25 Orang, Meninggal 12
BPBD Kabupaten Solok, Sumatra Barat (Sumbar), meralat jumlah korban tertimbun longsoran di lokasi tambang emas ilegal adalah 22 orang
BPBD Solok Ralat Data Korban Longsor Tambang Emas Ilegal: Total 22 Orang, Meninggal 11
Identitas Korban Meninggal dan Luka-luka di Tambang Emas Ilegal Solok
Identitas Korban Meninggal dan Luka-luka di Tambang Emas Ilegal Solok
Bencana tanah longsor melanda bekas galian tambang emas di Nagari Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok,
Kronologi Longsor Tambang Emas Ilegal di Solok
Sebanyak 11 orang dilaporkan meninggal dan 25 orang lainnya masih tertimbun di lokasi tambang emas di Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti,
Tambang Emas Ilegal di Solok Ternyata Sudah Beberapa Kali Dirazia Polisi