Ormas Segel Rumah Wabup Solok karena Utang, Polisi: Itu Tak Boleh

Rumah Wabup Solok, Bupati Agam Tersangka Ujaran Kebencian Mulyadi | 2 Personel Polda Sumbar Ditangkap BNN karena Narkoba, 955 pelanggar

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto. (Foto: Irwanda)

Langgam.id - Rumah pribadi Wakil Bupati Kabupaten Solok Yulfadri Nurdin disegel sekelompok orang yang tergabung dalam organisasi masyarakat (ormas) Laskar Merah Putih. Penyegelan ini atas suruhan mantan anggota DPR RI, Epyardi Asda.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, menyayangkan tindakan ormas yang melakukan penyegelan. Langkah itu semestinya bukan wewenang ormas tersebut.

"Tidak boleh (ormas melakukan penyegelan). Kok bisa ormas nagih utang," kata Satake Bayu dihubungi langgam.id, Rabu (16/9/2020).

Satake Bayu mengakui persoalan tersebut buntut dari utang piutang. Tapi semestinya, tidak mengerahkan ormas dalam soal penagihan.

Baca juga: Rumahnya Disegel Ormas, Wabup Solok Pertimbangkan Langkah Hukum

Sekretaris Markas Cabang Laskar Merah Putih Kabupaten Solok, Ali Hanafiah mengakui pihaknya melakukan penyegelan. Tindakan itu merupakan perintah Epyardi.

"Saya menyegel. Nah, kami diperintahkan untuk menagih. Dalam penagihan selalu menghindar. Pernah sekali bertemu, kami kasih surat dari Pak Epyardi, tapi tidak dibaca. Seperti itu," jelasnya.

Ali menyebutkan sebagai loyalitas Laskar Merah Putih, maka pihaknya mengambil tindakan penyegelan. Diakuinya, penyegelan tanpa memberi tahu sebelumnya. Namun upaya penagihan telah beberapa kali dilakukan.

"Kami pernah ditunggu di rumah dinas Wabup, tapi dia lari dengan mobil. Sudah dikasih tahu, tapi kami tidak mendapatkan rinci. Kami mendapat kejelasan bahwa sudah membayar Rp500 juta. Beliau mengakui punya utang, tapi dengan pembayaran Rp500 juta menganggap Rp700 juta dianggap lunas. Pak Epyardi katanya bukan begitu," ujarnya.

Sebelumnya, Epyardi menyebutkan alasannya melibatkan ormas untuk menagih utang dan penyegelan karena dirinya merupakan Ketua pembina di Laskar Merah Putih tersebut. Rumah itu memang merupakan sebagian jaminan dalam perjanjian utang piutang.

"Rumah itu sebagai jaminan. Makanya kalau dia punya beretika baik, temui orang untuk bayar. Makanya saya suruh orang lagi. Ormas ini sudah tidak ada cara lagi, makanya disegel lagi," katanya. (Irwanda/ABW)

Baca Juga

Seekor harimau sumatra (Panthera tigris sumatrae) berhasil terperangkap dalam kandang jebak yang dipasang oleh Tim BKSDA Sumbar d
Sempat Buat Warga Khawatir, Akhirnya Harimau Sumatra Masuk Perangkap di Solok
Jumlah korban longsor tambang emas ilegal di Nagari Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti, bertambah.Berdasarkan data dari Basarnas Padang
Update Longsor Tambang Emas Ilegal Solok: Total 25 Orang, Meninggal 12
BPBD Kabupaten Solok, Sumatra Barat (Sumbar), meralat jumlah korban tertimbun longsoran di lokasi tambang emas ilegal adalah 22 orang
BPBD Solok Ralat Data Korban Longsor Tambang Emas Ilegal: Total 22 Orang, Meninggal 11
Identitas Korban Meninggal dan Luka-luka di Tambang Emas Ilegal Solok
Identitas Korban Meninggal dan Luka-luka di Tambang Emas Ilegal Solok
Bencana tanah longsor melanda bekas galian tambang emas di Nagari Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok,
Kronologi Longsor Tambang Emas Ilegal di Solok
Sebanyak 11 orang dilaporkan meninggal dan 25 orang lainnya masih tertimbun di lokasi tambang emas di Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti,
Tambang Emas Ilegal di Solok Ternyata Sudah Beberapa Kali Dirazia Polisi