Gubernur Sumbar: Penegakan Perda yang Bisa Mengerem Laju Covid-19

Perda covid-19 Sumbar, Ranperda New Normal Sumbar | Gubernur Sumbar Bagikan Masker Sekolah dibuka ditengah pandemi, Bansos,gubernur batal vaksin

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno. (Foto: Humas Pemprov Sumbar)

Langgam.id - Gubernur Irwan Prayitno mengatakan, bila Perda Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 ditegakkan, akan jadi kekuatan untuk mengerem laju pandemi Covid-19 di Sumatra Barat (Sumbar).

"Segera sosialisasikan perda ini selama seminggu, bentuk tim kabupaten/kota, inilah kekuatan yang kita andalkan untuk mengrem Covid di Sumbar. Dukungan semua pihak bisa mensukseskan program ini," ujarnya, dalam pertemuan virtual bersama bupati dan wali kota se Sumbar, Jumat (11/9/20) malam.

Baca juga : Perda Disahkan, Menolak Karantina di Sumbar Didenda Rp 500 Ribu

Pertemuan virtual itu bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam menangani pengendalian covid-19 agar satu kebijakan dan satu langkah. Ia menyebutkan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru dalam pencegahan dan pengendalian covid-19 merupakan Perda pertama di Indonesia yang satu-satunya provinsi yang memilikinya saat ini. Bahkan, proses pembentukan Perda disebut tercepat dibandingkan perda lainnya.

"Untuk itu perlunya kebijakan Kabupaten/Kota untuk pendukung Perda ini dalam hal anggaran," katanya lewat keterangan tertulis, Sabtu (12/9/2020).

Kebijakan pemprov Sumbar memang membolehkan untuk berkegiatan di luar rumah dan tidak melakukan PSBB tetapi harus disiplin protokol kesehatan. Namun masyarakat tidak mengindahkan ajakan disiplin protokol Covid-19. Dengan hal tersebut penambahan kasus positif semakin meningkat.

"Kita berharap Perda Covid-19 yang pertama di Indonesia ini menjadi acuan bagi daerah lain dan harus ditegakkan karena ada sanksi yang jelas, denda dan hukuman lain sesuai aturan," terangnya.

Ketidakefektifan protokol Covid-19 terbukti masih banyak masyarakat yang tidak memakai masker, nongkrong di restoran, cafe atau di warung. Untuk itu pemerintah provinsi dalam pengendalian Covid-19 muncullah Perda Adapatasi Kebiasaan Baru untuk menjadi suatu alternatif mendisiplinkan masyarakat agar keluar rumah dengan protokol kesehatan.

Baca juga : Perda Adaptasi Kebiasaan Baru Sah, Gubernur Sumbar Langsung Bertemu Forkopimda

Perlunya peningkatan dari sanksi administratif menjadi sanksi denda dan pidana harapannya muncul efek jera agar mematuhi protokol kesehatan tanpa kecuali. Untuk itu, perda merupakan satu instrumen untuk mengendalikan covid-19.

"Jalan keluar pengendalian covid-19 di sumbar, PSBB tidak mungkin dijalankan, untuk itu silahkan beraktivitas tapi ikuti protokol kesehatan," ujarnya.

Perda ini juga mengajak pengulu, alim ulama, cadiak pandai, bundo kanduang, tokoh-tokoh masyarakat untuk ikut aktif berperan baik proses edukasi maupun sosialisasi kepada masyarakat. Kerjasama koordinasi dan penegak hukum merupakan catatan penting dalam berperannya perda ini sampai mencapai target.

Koordinasi penegakan hukum, harus bekerja sama dengan penegakan hukum, kabupaten/kita membentuk tim di dalam nya. Melakukan kegiatan di lapangan dalam penegakan hukum.

"Jadi nanti ada tim yang dibentuk Kabupaten/Kota yang di dalamnya kepolisian, kejaksaan, hakim di pengadilan negeri, dan Salpol PP," ulasnya.

Sanksi yang diberikan berupa sanksi administratif dan sanksi pidana dengan ketentuan secara formal dan prosedural yang dilakukan secara bertahap. Pelaksanaan perda melalui pendekatan persuasif dan jika dilanggar baru proses hukum oleh pengadilan.

Sanksi administratif dan pidana dibagi dua, ada untuk perorangan dan kelompok.Sanksi administratif perorang seperti tidak memakai masker yakni membersihkan fasilitas umum, denda 100 ribu dan daya paksa polisional.

Kemudian, mereka yang tidak karantina dikenakan sanksi daya paksa polisional (penjemputan paksa) dan denda Rp500 ribu. Berikutnya, sanksi admistratif penanggung jawab seperti resto, hotel, SKPD, tempat wisata tidak pakai masker akan diberikan teguran lisan, tertulis, denda 500 ribu, pembuburan kegiatan, penghentian sementara, dan pencabutan izin.

.

.

Untuk pidana perorangan yaitu kurungan paling lama 2 hari, denda 250 ribu, sanksi pidana bisa dilakukan jika sanksi administratif tidak dipatuhi atau pelanggran lebih 1 kali.

Adapun pidana untuk penanggung jawab dikenakan pidana 1 bulan dengan denda 15 juta, sanksi pidana akan dikenakan jika sanksi administratif tidak dipatuhi atau pelanggran lebih 1 kali.

Terkait pemasukan pidana akan menjadi milik PAD kabupaten kota. Untuk itu Pemprov meminta dukungan untuk melakukan sosialisasi melalui bilboard atau spanduk terkait perda ini. Sekaligus dalam tahap sosialisasi pemprov akan mengirimkan 1 juta masker ke Kaputen/Kota. (*/Rahmadi/SS)

Baca Juga

Jalan Terjal Welhendri Azwar Menggapai Guru Besar
Jalan Terjal Welhendri Azwar Menggapai Guru Besar
Permasalahan baru yang menimpa umat Islam yakni terkait daftar nama-nama ustadz kondang yang terdaftar dalam jaringan radikalisme.
Pergeseran Nilai Muhammadiyah Sumbar dalam Politik?
Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Sumbar, Bayu Aryadhi mengungkapkan bahwa konflik yang terjadi
BP2MI: Tidak Ada Pekerja Migran Indonesia dari Sumbar di Zona Konflik
BNNP Sumbar Gagalkan Penyelundupan Setengah Ton Ganja di Kabupaten Pasaman 
BNNP Sumbar Gagalkan Penyelundupan Setengah Ton Ganja di Kabupaten Pasaman 
Ahmad Hafidz
Nagari Creative Hub: Penggerak Ekonomi Masyarakat
Sebanyak 14 anggota DPR RI dan 4 anggota DPD RI terpilih asal Sumatra Barat untuk periode 2024-2029 telah dilantik pada 1 Oktober 2024
Harta Kekayaan Anggota DPR dan DPD Asal Sumbar: Mulyadi Terkaya, Cerint Iralloza Terendah