Ditangkap di Kayu Tanam, IRT dan Penjual Ikan Bawa Sabu Hampir 1 Kg dari Pekanbaru

Ditangkap di Kayu Tanam, IRT dan Penjual Ikan Bawa Sabu Hampir 1 Kg dari Pekanbaru

Jumpa pers di Polda Sumbar. (Foto: Rahmadi)

Langgam.id – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) menangkap dua orang terkait peredaran narkotika jenis sabu.

Wakil Direktur Resnarkoba, AKBP Rudy Yulianto ketika jumpa pers, Senin, (29/4/3019) mengatakan polisi berhasil mengamankan dua orang N (45) merupakan ibu rumah tangga dan H (44) seorang penjual ikan.

Tersangka N dan H keduanya masih memiliki hubungan keluarga yaitu sepupu. Rumah keduanya juga berdekatan, merupakan warga Perumahan Simponi, Bukit Raya Pekanbaru, Riau.

Penangkapan berawal dari informasi yang didapat kepolisian adanya peredaran narkotika dari Pekanbaru menuju Padang.

Polisi berhasil menghentikan kendaraan yang dicurigai kemudian dilakukan penangkapan di Jalan Lintas Padang-Bukittinggi, Pasa Hilia, Kayu Tanam, 2 X 11 Enam Lingkuang, Kabupaten Padang Pariaman. Penangkapan dilakukan pada Rabu, (24/4/2019).

Dari lokasi tersebut polisi berhasil menangkap N beserta barang bukti paket besar narkotika jenis sabu, dengan plastik teh cina merek Guanyinwang. Beratnya hampir 1 kilogram, atau tepatnya 995, 02 gram.

Tersangka N kepada polisi mengaku baru kali pertama mengedarkan sabu. Namun, penyidik terus mengembangkan untuk mencari kemungkinan adanya jaringan mereka.

“Dari penangkapan N, tim kami melakukan penyelidikan, dan memastikan informasi yang kita dapat mengandung nilai kebenaran, sudah A 1. Sehingga berhasil menangkap H di TKP ke dua di Jalan Mustafa Yatim perumahan Simponi Kota Pekanbaru,” ujar Rudy.

Dari penangkapan H polisi berhasil mengamankan satu paket diduga narkotika jenis sabu seberat 0,65 gram. Dari kedua pelaku berhasil diamankan sabu kurang lebih satu kilogram. Saat ini polisi masih belum mengetahui asal barang tersebut dan masih melakukan pengembangan.

Menurut Rudy, berdasarkan pengembangan, sabu milik N diketahui juga milik H. Tersangka H diduga mengedarkan sabu ke Padang dengan meminta kepada N menjadi kurirnya. Rencananya, jika berhasil, H akan memberikan upah sebesar Rp5 juta kepada N. Dari pengembangan polisi diketahui H juga residivis pada kasus yang sama.

“Nanti kalau barang sampai di Padang H akan menjemput. Jadi, H ini hanya menitipkan kepada N dari Pekanbaru ke Padang dengan upah Rp5 juta,” katanya.

Rudy mengatakan keduanya diancam dengan Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman antara 5 tahun sampai 20 tahun.

Ia mengatakan, dengan penangkapan tersebut diperkirakan bisa menyelamatkan sekitar 500 ribu orang dengan asumsi 1 gram dikonsumsi 500 orang. Terutama dapat menyelamatkan para generasi muda.

“Alhamdulillah kita dari direktorat reserse narkoba Sumbar berhasil menangkap, dan mencegah peredaran narkoba di Kota Padang. Bayangkan kalau kita tidak tangkap pasti banyak beredar dan membahayakan generasi muda kita,” tuturnya. (Rahmadi/HM)

Baca Juga

Temukan Barcode Ganda hingga Tangki Modif Sidak SPBU, Polda Sumbar Lakukan Pendalaman Kasus
Temukan Barcode Ganda hingga Tangki Modif Sidak SPBU, Polda Sumbar Lakukan Pendalaman Kasus
Sidak SPBU, Polda Sumbar Temukan Barcode Ganda hingga Tangki Dimodifikasi
Sidak SPBU, Polda Sumbar Temukan Barcode Ganda hingga Tangki Dimodifikasi
melakukan rotasi besar-besaran untuk jabatan kapolres di Sumatra Barat
Polda Sumbar Ungkap 3 Kasus Narkoba Selama Sebulan, Begini Modusnya
Polisi Akui Sulit Buru Bandar Narkoba di Sumbar, Klaim Jaringan Terputus
Polisi Akui Sulit Buru Bandar Narkoba di Sumbar, Klaim Jaringan Terputus
Polda Sumbar Musnahkan 126 Kg Ganja dan Sabu Milik 51 Tersangka
Polda Sumbar Musnahkan 126 Kg Ganja dan Sabu Milik 51 Tersangka
Ilustrasi karhutla
Polda Sumbar Petakan 6 Daerah Rawan Karhutla, dari Limapuluh Kota hingga Pesisir Selatan