Ditangkap di Kayu Tanam, IRT dan Penjual Ikan Bawa Sabu Hampir 1 Kg dari Pekanbaru

Ditangkap di Kayu Tanam, IRT dan Penjual Ikan Bawa Sabu Hampir 1 Kg dari Pekanbaru

Jumpa pers di Polda Sumbar. (Foto: Rahmadi)

Langgam.id - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) menangkap dua orang terkait peredaran narkotika jenis sabu.

Wakil Direktur Resnarkoba, AKBP Rudy Yulianto ketika jumpa pers, Senin, (29/4/3019) mengatakan polisi berhasil mengamankan dua orang N (45) merupakan ibu rumah tangga dan H (44) seorang penjual ikan.

Tersangka N dan H keduanya masih memiliki hubungan keluarga yaitu sepupu. Rumah keduanya juga berdekatan, merupakan warga Perumahan Simponi, Bukit Raya Pekanbaru, Riau.

Penangkapan berawal dari informasi yang didapat kepolisian adanya peredaran narkotika dari Pekanbaru menuju Padang.

Polisi berhasil menghentikan kendaraan yang dicurigai kemudian dilakukan penangkapan di Jalan Lintas Padang-Bukittinggi, Pasa Hilia, Kayu Tanam, 2 X 11 Enam Lingkuang, Kabupaten Padang Pariaman. Penangkapan dilakukan pada Rabu, (24/4/2019).

Dari lokasi tersebut polisi berhasil menangkap N beserta barang bukti paket besar narkotika jenis sabu, dengan plastik teh cina merek Guanyinwang. Beratnya hampir 1 kilogram, atau tepatnya 995, 02 gram.

Tersangka N kepada polisi mengaku baru kali pertama mengedarkan sabu. Namun, penyidik terus mengembangkan untuk mencari kemungkinan adanya jaringan mereka.

"Dari penangkapan N, tim kami melakukan penyelidikan, dan memastikan informasi yang kita dapat mengandung nilai kebenaran, sudah A 1. Sehingga berhasil menangkap H di TKP ke dua di Jalan Mustafa Yatim perumahan Simponi Kota Pekanbaru," ujar Rudy.

Dari penangkapan H polisi berhasil mengamankan satu paket diduga narkotika jenis sabu seberat 0,65 gram. Dari kedua pelaku berhasil diamankan sabu kurang lebih satu kilogram. Saat ini polisi masih belum mengetahui asal barang tersebut dan masih melakukan pengembangan.

Menurut Rudy, berdasarkan pengembangan, sabu milik N diketahui juga milik H. Tersangka H diduga mengedarkan sabu ke Padang dengan meminta kepada N menjadi kurirnya. Rencananya, jika berhasil, H akan memberikan upah sebesar Rp5 juta kepada N. Dari pengembangan polisi diketahui H juga residivis pada kasus yang sama.

"Nanti kalau barang sampai di Padang H akan menjemput. Jadi, H ini hanya menitipkan kepada N dari Pekanbaru ke Padang dengan upah Rp5 juta," katanya.

Rudy mengatakan keduanya diancam dengan Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman antara 5 tahun sampai 20 tahun.

Ia mengatakan, dengan penangkapan tersebut diperkirakan bisa menyelamatkan sekitar 500 ribu orang dengan asumsi 1 gram dikonsumsi 500 orang. Terutama dapat menyelamatkan para generasi muda.

"Alhamdulillah kita dari direktorat reserse narkoba Sumbar berhasil menangkap, dan mencegah peredaran narkoba di Kota Padang. Bayangkan kalau kita tidak tangkap pasti banyak beredar dan membahayakan generasi muda kita," tuturnya. (Rahmadi/HM)

Baca Juga

Jajaran Polda Sumatra Barat (Sumbar) telah mengungkap sebanyak 355 kasus penyalahgunaan narkoba sepanjang Januari hingga April 2025.
436 Orang Ditangkap Akibat Narkoba di Sumbar, Termasuk 1 Polisi
Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammad Reza Chairul Akbar Sidiq resmi jabat Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumatra Barat (Sumbar).
Resmi Jabat Dirlantas Polda Sumbar, AKBP Reza Ingin Wujudkan 'Polantas Rancak Bana'
Kapolda Gatot Resmi Lantik 7 PJU Polda Sumbar, Berpesan Agar Profesional dan Proporsional
Kapolda Gatot Resmi Lantik 7 PJU Polda Sumbar, Berpesan Agar Profesional dan Proporsional
4.427 Personel Gabungan Siap Amankan Lebaran di Sumbar, Kapolda: Rawan Kemacetan Jadi Atensi
4.427 Personel Gabungan Siap Amankan Lebaran di Sumbar, Kapolda: Rawan Kemacetan Jadi Atensi
Perangi Narkoba, Kesbangpol Pessel Sambangi SMKN 1 Tarusan
Perangi Narkoba, Kesbangpol Pessel Sambangi SMKN 1 Tarusan
Antarkan Sabu dari Aceh ke Padang, Kurir Narkoba Diupah Rp 13 Juta per Kg
Antarkan Sabu dari Aceh ke Padang, Kurir Narkoba Diupah Rp 13 Juta per Kg