Kapolri Perintahkan Tunda Kasus Peserta Pilkada, Penyidik Bandel Diancam Sanksi

gerindra tanah datar | kapolri pilkada | Calon Kepala Daerah Independen Sumbar | pilgub sumbar

Ilustrasi Pilkada Sumbar 2020. (Sumber: Pii)

Langgam.id - Kapolri Jenderal Idham Azis memerintahkan jajarannya untuk menunda penanganan kasus peserta pilkada serentak 2020. Aturan itu tertuang dalam surat telegram nomor ST/2544/VIII/RES.1.24/2020 tertanggal 31 Agustus 2020.

Dalam surat itu Kapolri meminta seluruh anggota polisi menunda proses hukum baik penyelidikan maupun penyidikan terhadap seluruh calon kepala daerah yang tersangkut kasus pidana. Meski begitu, pengecualian diberikan kepada calon yang melakukan tindak pidana pemilu, tertangkap tangan, mengancam keamanan negara dan mereka yang diancam hukuman seumur hidup serta mati.

Kepala Badan Reserse (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo mejelaskan alasan terbitnya aturan itu. Dia menyebut penyidik yang tak patuh pada perintah Kapolri itu akan diberi sanksi.

“Penyidik harus cermat dan hati-hati dalam memproses seluruh laporan terkait peserta Pilkada. Akan ada sanksi apabila penyidik melanggar dan tidak mematuhi STR Kapolri tentang netralitas tersebut,” ujar Listyo seperti dikutip dari Tempo.co, Kamis (3/9/2020).

Baca juga: Indra Catri Berstatus Tersangka, KPU Sumbar: Tetap Bisa Daftar Pilgub

Menurutnya, penundaan proses hukum kepada calon kepala daerah tersebut dilakukan untuk menghindari persepsi buruk terhadap Polri di masyarakat. Listyo enggan Polri dijadikan alat politik oleh kelompok tertentu dalam pelaksanaan Pilkada.

“Sehingga harus betul-betul mencermati setiap laporan yang masuk terkait para bakal calon dan pasangan calon, sehingga tidak memunculkan polemik penegakan hukum yang berdampak yang tentunya bisa merugikan mereka yang sedang ikut konstestasi. Ini tentunya akan menimbulkan kesan Polri tidak netral,” tutur Listyo.

Listyo menambahkan Aturan penundaan proses hukum kepada peserta Pilkada 2020 mengacu pada UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP, UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Polri, UU Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketika atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Untuk diketahui, salah seorang bakal calon di PIlgub Sumbar, Indra Catri kini berstatus tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebancian terhadap Anggota DPR RI Mulyadi. Dia sudah dipanggil oleh Polda Sumbar namun tak hadir.

Dalam pilgub Sumbar 2020, Indra Catri mendeklarasikan diri maju sebagai calon wakil gubernur mendampingin Indra Catri. Sementara Mulyadi maju sebagai cagub didampingi Ali Mukhni. (Tempo/Mg1/Mg3/ABW)

Baca Juga

Jelang tahapan pemungutan dan penghitungan suara, KPU Sumbar menggelar sosialisasi terkait regulasi pemungutan dan penghitungan suara Pilkada
Minimalisir Pemungutan Suara Ulang, KPU Sumbar Gencar Sosialisasi Pilkada
Sebanyak 1.487 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dilantik oleh Bawaslu Kota Padang. Para pengawas ini bakal ditempatkan di setiap TPS
Cegah Potensi Pelanggaran saat Pilkada, Bawaslu Padang Lantik 1.487 PTPS
DPW LDII Sumbar mengelar Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil). Acara tersebut diselenggarakan di Ponpes Miftahul Huda, Padang, Sumbar.
Berprinsip Netral Aktif, LDII Sumbar Dorong Warganya Gunakan Hak Pilih di Pilkada
Bawaslu memilih Padang Barat sebagai Kampung Pengawasan Partisipatif untuk Pilkada yang akan berlangsung pada 27 November 2024 nanti.
Padang Barat Dipilih Sebagai Kampung Pengawasan Partisipatif, Ini Alasannya
Sebanyak 684.475 lembar surat suara untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Tahun 2024 dari Semarang sudah diterima oleh KPU
684.475 Surat Suara Tiba di Gudang KPU Padang, Sortir dan Lipat Dijadwalkan Pekan Depan
Paling tidak kita dapat mengetahui partai politik mana yang memiliki mesin politik yang tangguh di akar rumput.
Mesin Partai vs Relawan Calon Kepala Daerah