Langgam.id - Satpol PP Sumatra Barat (Sumbar) bersama pasukan penegak perda Kabupaten Pasaman Barat memberikan teguran tertulis dan pendekatan persuasif kepada sejumlah pelaku usaha di Kabupaten Pasaman Barat.
Mereka yang mendapatkan teguran adalah yang belum menerapkan protokol covid-19 sepenuhnya, Rabu (19/8/2020). Satpol PP meminta pelaku usaha dan masyarakat menerapkan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Selama proses edukasi dan himbauan, tim masih menemukan rumah makan, hotel, pasar, pusat perbelanjaan, dan tempat ibadah yang belum sepenuhnya menerapkan protokol kesehatan covid-19. Bahkan, di beberapa warung tidak menyediakan tempat cuci tangan di luar, menerapkan jaga jarak antar pelanggan dan banyak karyawannya yang belum mengenakan masker.
"Kegiatan gabungan ini untuk mengajak masyarakat patuhi protokol kesehatan covid-19, dan penyedia jasa atau pelaku usaha harus memperhatikan aturan dari pemerintah," kata Kepala Satpol PP Sumbar Dedy Diantolany.
Dalam penertiban, tim dipencar menjadi tiga kelompok. Tim memberikan teguran tertulis dan himbauan kepada pelaku usaha, pedagang pasar, hotel dan pengurus tempat ibadah yang belum mematuhi aturan.
"Kita berupaya mencegah, dan minta masyarakat bisa membantu dengan mematuhi aturan, jika sudah dihimbau dan diberikan teguran tertulis, besar harapan masyarakat patuh," katanya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Pasaman Barat Abdi Surya mengatakan, sejak pandemi covid-19, pihaknya telah berupaya menggelar sosialisasi dan menjaga pos perbatasan.
Selain itu, sejak proses belajar di sekolah berlangsung, Satpol PP juga melakukan pengawasan di lapangan agar siswa tidak berkeliaran dan pulang ke rumah setelah PBM selesai.
"Pemda Pasaman Barat sudah membuat regulasi dan aturan upaya pencegahan Covid 19, seperti aturan keramaian dan fasilitas umum," ujarnya. (Iyan/ICA)