Temuan Coklit Bawaslu, Ribuan Pemilih Pemula di Sumbar Tidak Terdaftar

Reydonnyzar Moenek dipanggil ketua Bawaslu Sumbar

Ketua Bawaslu Sumbar Surya Efitrimen. (Foto: Rahmadi)

Langgam.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatra Barat (Sumbar) melakukan pengawasan terhadap proses pencocokan dan penelitian (coklit) atau pemutakhiran data pemilih Pilkada yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar.

Dalam proses tersebut, Bawaslu Sumbar mendapati 9 hasil pengawasan yang telah disampaikan ke KPU. Coklit dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih dengan mendatangi pemilih dari rumah ke rumah.

Ketua Bawaslu Sumbar Surya Elfitrimen mengatakan, pengawasan dan pencermatan telah dilakukan mulai tingkat desa hingga kabupaten. Bawaslu Sumbar mendapati 9 poin hasil pengawasan dan telah ditindaklanjuti oleh KPU Sumbar.

"Itu sudah diekspos secara nasional, sudah ada angkanya setiap provinsi," katanya, Rabu (19/8/2020).

Dari temuan tersebut, terdapat pemilih pemula yang tidak masuk dalam daftar pemilih model A.KWK KPU di Agam, Dharmasraya, Padang Pariaman, Pasaman Barat, Kabupaten Solok, Mentawai, dan Bukittinggi.

Kemudian di Pariaman, Payakumbuh, Sawahlunto, Kota Solok, Lima Puluh Kota, Padang, Padang Panjang, Pasaman, Pesisir Selatan, Sijunjung, Solok Selatan, dan Tanah Datar

"Ditemukan 8.277 pemilih pemula tak terdaftar di daftar pemilih," katanya.

Dia mengatakan, terhadap temuan tersebut, Bawaslu Sumbar telah meminta KPU untuk menganalisis dan menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

KPU menurutnya telah menerima saran perbaikan dan berkoordinasi dengan Bawaslu kabupaten dan kota. Dalam hal ini, KPU menyampaikan hal ini terjadi karena terdapat dua kali penurunan data dari Kemendagri, sehingga tidak semua data tersinkronkan dan akan dibersihkan dalam proses Coklit.

Selain itu, terdapat pemilih pemula yang belum memiliki E-KTP dan terdapat juga pemilih pemula yang sudah terdaftar masih terpisah data dengan satu KK, sehingga masih terdapat pemilih pemula yang belum dicoklit.

Hal itu ditemukan di Kabupaten Solok Selatan. Sementara saran perbaikan yang disampaikan telah ditindaklanjuti oleh jajaran KPU, dan dimasukan ke dalam daftar pemilih.

Bawaslu dalam pelaksanaan coklit juga masih menemukan petugas dan warga kurang mematuhi protokol kesehatan yakni di Kabupaten Tanah Datar. Hal itu sudah disampaikan secara lisan oleh Jajaran Pengawas dan langsung ditindaklanjuti oleh jajaran KPU.

"Di Tanah Datar, juga ditemukan PPDP kekurangan alat kerja seperti stiker," katanya.

Kemudian pada pelaksanaan coklit juga ditemukan ribuan pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) pada Pemilu 2019, tetapi tercantum dalam daftar pemilih model A-KWK (daftar pemilih yang digunakan dalam proses coklit).

Padahal, daftar pemilih model A-KWK seharusnya berasal dari hasil sikronisasi antara daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019 dan daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) Pilkada 2020.

Ditemukan sebanyak 1.297 pemilih yang dinyatakan TMS pada Pemilu 2019. Namun faktanya, kembali terdaftar dalam daftar pemilih model A-KWK pemilihan 2020.

"Hal tersebut juga telah disampaikan ke jajaran KPU, dan KPU menindaklanjuti dengan melakukan pencermatan ulang," katanya.

Kondisi ini ditemukan di Sawahlunto, Sijunjung, Padang, Dharmasraya, Pasaman Barat, Kabupaten Solok, Pesisir Selatan, Padang Pariaman, Kota Solok, Padang Panjang, Pariaman, Pasaman, Agam, Payakumbuh, dan Tanah Datar.

Pada pelaksanaan proses coklit, juga terdapat Pemilih yang belum berusia 17 Tahun. Namun sudah menikah, tetapi tidak terdaftar di Model A-KWK KPU. Hal ini ditemukan di Solok Selatan, Sijunjung, Kabupaten Solok, Pasaman, dan Lima Puluh Kota.

"Ditemukan 24 pemilih, jajaran Bawaslu menyampaikan saran perbaikan dan ditindaklanjuti oleh jajaran KPU dengan memasukan ke dalam Daftar pemilih baru," ujarnya.

Selain itu, juga terdapat pemilih yang masuk ke dalam Daftar Pemilih Khusus dalam Pemilu 2019, namun tidak masuk dalam model A.KWK. Ada 86 pemilih di Limapuluh Kota, Kabupaten Solok, Solok Selatan, Padang Panjang, Pariaman, Sawahlunto, Dharmasraya, Pesisir Selatan dan Tanah Datar.

Selanjutnya, terdapat pemilih dalam satu Kartu Keluarga (KK) namun berbeda TPS di Agam, Dharmasraya, Kabupaten Solok, Bukittinggi, Pariaman, Payakumbuh, dan Sawahlunto. Kemudian di Kota Solok, Lima Puluh Kota, Padang, Pasaman, Pesisir Selatan, Sijunjung, Solok Selatan, dan Tanah datar.

Terakhir, terdapat sistem perjokian dalam proses pencocokan dan penelitian. Joki merupakan orang yang melaksanakan tahap coklit yang tidak dilakukan oleh petugas yang ada dalam Surat Keputusan (SK) Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).

"Itu ditemukan di Pasaman Barat. Jajaran Bawaslu melakukan saran perbaikan secara lisan dan langsung, hal ini ditindaklanjuti oleh jajaran KPU dengan memberikan teguran secara lisan kepada PPDP, PPDP melakukan coklit ulang terhadap rumah yang di coklit bukan oleh petugas PPDP yang sesuai SK," ujarnya. (Rahmadi/ICA)

Baca Juga

Komisioner Bawaslu Sumatra Barat, Muhammad Khadafi menjelaskan bahwa kampanye pada prinsipnya hanya untuk peserta pemilihan, yang
Soal Kampanye Kotak Kosong, Bawaslu Sumbar: Diperbolehkan, Selama Tak Langgar Aturan
Komisioner Bawaslu Sumatra Barat, Muhammad Khadafi, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, belum ditemukan pelanggaran signifikan
Bawaslu Sumbar Pantau Kampanye Paslon, Belum Ada Laporan Pelanggaran
Komisioner Bawaslu Sumatra Barat, Muhammad Khadafi menjelaskan bahwa kampanye pada prinsipnya hanya untuk peserta pemilihan, yang
Bawaslu Sumbar Soroti Potensi Pelanggaran Kampanye di Tempat Ibadah
Bawaslu Sumbar Gelar Deklarasi Pengawasan Anti Hoaks, Politisasi SARA, dan Netralitas ASN Jelang Pilkada 2024
Bawaslu Sumbar Gelar Deklarasi Pengawasan Anti Hoaks, Politisasi SARA, dan Netralitas ASN Jelang Pilkada 2024
Bawaslu Padang Panjang Gelar Apel Siaga Pengawasan Kampanye Pemilu 2024
Bawaslu Padang Panjang Gelar Apel Siaga Pengawasan Kampanye Pemilu 2024
Gubernur Sumbar, Mahyeldi menyebut tidak mengetahui insiden pengusiran mobil dinasnya di KPU. Menurut Mahyeldi, ia tidak menaikki mobil dinas
Gubernur Sumbar Ngaku Tak Naik Mobil Dinas saat Datang ke KPU