Langgam.id - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) menjadwalkan pemeriksaan tersangka Martias Wanto dalam kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik anggota DPR RI Mulyadi hari ini. Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Agam tak hadir karena sedang di Jakarta.
"Sebenarnya memang hari ini, tapi dia ada kegiatan di Jakarta. Ada surat dari penasehat hukumnya menyampaikan bahwa tidak bisa hadir," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Jumat (14/8/2020).
Tidak hadirnya tersangka dalam pemeriksaan pertama, kata Satake Bayu, maka pihaknya akan melakukan pemanggilan ulang. Namun belum dijadwalkan kapan pemanggilan kedua tersebut terhadap tersangka.
Baca juga: Indra Catri Janji Penuhi Pemeriksaan Sebagai Tersangka Ujaran Kebencian
"Kami akan memanggil ulang. Pemanggilan biasanya sampai tiga kali, kalau tidak mengindahkan juga, ya terpaksa upaya paksa. Biasanya begitu," ujarnya.
Sementara itu Penasehat Hukum Matias Wanto, Ardyan, membenarkan pihaknya melayangkan surat permohonan bahwa kliennya tidak bisa hadir dalam pemeriksaaan sebagai tersangka. Hal ini lantaran kliennya sedang berada di Jakarta.
"Iya mengirimkan surat. Jadi pada saat bersamaan pemanggilan tanggal 10 Agustus. Saat bersamaan sebelum surat pemanggilan datang, pak bupati Agam sudah memposisikan kegiatan terkait dana penanganan darurat," katanya.
Baca juga: Indra Catri Tersangka Ujaran Kebencian, Pengacara: Ada Nuansa Politik?
Ia mengungkapkan, kegiatan pengajuan dana penanganan darurat berkaitan dengan kejadian beberapa waktu Kabupaten Agam dilanda banjir dan longsor. Maka kegiatan tersebut diwakili oleh Sekda Agam, Martias Wanto.
"Jadi untuk pendanaan banjir itu Pemda mengajukan anggaran ke BNPB. Nah dengan bersamaan tanggal 10 itu pak Sekda sudah menjadwalkan berangkat. Jadi bersamaan harinya dengan pemeriksaan," jelas Ardyan.
"Ini menyangkut untuk kepentingan daerah (pergi ke Jakarta). Pak Sekda memohon kepada penyidik untuk mengundur waktu pemeriksaan," sambungnya.
Seperti diketahui, Martias Wanto beserta Bupati Agam Indra Catri ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka dua petinggi di Pemerintahan Kabupaten Agam itu sesuai surat nomor 32/VIII/2020 Ditreskrimsus dan sesuai surat penetapan nomor 33/VIII/2020 Ditreskrimsus tertanggal 10 Agustus 2020.
Tiga orang lainnya juga telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini dan dilakukan penahanan badan. Mereka adalah Edi Syofiar, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Pemerintahan Kabupaten Agam, Robi Putra pegawai honorer sekaligus Ajudan Bupati Indra Catri dan Rozi Hendra. Para tersangka memiliki peran masing-masing dalam melakukan pencemaran nama baik tersebut. (Irwanda/ABW)