Langgam.id - Dua orang mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sijunjung ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Keduanya berinisial Wb dan NJ yang kini telah ditahan di Polres Sijunjung.
Penahan tersangka telah dilakukan sejak Jumat (7/8/2020). Mereka terjerat kasus dugaan korupsi anggaran rumah dinas tahun 2018-2019.
"Keduanya mantan wakil ketua DPRD Sijunjung, tapi untuk tersangka Wb dia masih aktif, hanya anggota," kata Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Fetrizal kepada langgam.id, Kamis (13/8/2020).
Dia menyebutkan, tersangka Wb dari Partai Demokrat, sementara NJ Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Perbuatan tersangka diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan juta.
"Anggaran rumah dinas. Mereka diberikan jatah rumah dinas dengan pembiayaan dibebankan pada APBD Sijunjung. Namun keduanya tidak menempati rumah yang dijatahkan oleh negara tersebut," jelasnya.
Fetrizal mengungkapkan, untuk kasus ini masih dalam pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan. Pihak akan segera mungkin melengkapi berkas, sehingga perkara dapat segera lengkap (P-21).
"Belum kami limpahkan sekarang, masih proses. Sedang pemberkasan ya," tuturnya. (Irwanda/ICA)