Soal Bupati Agam Tersangka, Gerindra Sumbar Minta Polri Netral

SK 4 Pasangan Calon Kepala Daerah di Sumbar dari Gerindra Diserahkan

Ketua DPD Gerindra Sumbar, Andre Rosiade (Foto: Rahmadi/Langgam.id)

Langgam.id - Partai Gerindra mengkritik penetapan tersangka Bupati Agam Indra Catri atas kasus dugaan ujaran kebencian dan perbuatan tidak menyenangkan kepada anggota DPR RI Mulyadi. Apalagi, penetapannya dilakukan Polda Sumatra Barat (Sumbar) jelang Pilkada 2020.

Baca juga: Bupati Agam dan Sekda Ditetapkan Tersangka Pencemaran Nama Baik Mulyadi

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Gerindra Sumbar Andre Rosiade mengatakan, pihaknya sudah mengetahui penetapan status Indra Catri sebagai tersangka itu.

"Kami sangat keberatan, karena status tersebut bisa mencederai proses demokrasi yang sedang berlangsung," katanya, Selasa (11/8/2020).

Gerindra merasa keberatan karena Indra Catri sudah ditetapkan secara resmi sebagai bakal calon wakil gubernur Sumbar mendampingi calon gubernur dari Gerindra Nasrul Abit. Atas penetapan itu, pihaknya mengaku telah mengirimkan surat kepada Kapolri c/q Kabareskrim.

"Partai Gerindra menyatakan keberatan terhadap status tersangka yang ditetapkan kepada Indra Catri, karena Gerindra sudah secara resmi mengusung Indra Catri sebagai bakal calon, berpasangan dengan Nasrul Abit," ujarnya.

Menurutnya, penetapan status tersangka terhadap Indra Catri memberi kesan adanya permainan politik. Andre menyoroti pihak yang terkait dengan kasus tersebut, yakni Mulyadi, anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat, yang juga akan maju sebagai bakal calon Gubernur Sumbar.

"Kami minta institusi Polri tidak terlibat politik praktis dan netral serta menjaga pesta demokrasi yang prosesnya sedang berlangsung," ujarnya.

Sebelummya, Polda Sumatera Barat menetapkan Bupati Agam Indra Catri bersama Sekdakab Agam Martias Wanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Mulyadi. Informasi tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu.

Baca juga: Polisi Periksa Indra Catri Sebagai Tersangka Pekan Depan

Satake mengatakan, penetapan tersangka baru setelah dilakukan gelar perkara dan ditemukan sejumlah alat bukti serta saksi ahli dan labfor forensik Polri.

"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap Mulyadi selaku anggota Dewan, DPR RI. Berkasnya sudah P-21. Sudah pendalaman dan adanya gelar perkara di Mabes Polri," katanya. (Rahmadi/ICA)

Baca Juga

Mantan pelatih timnas Indonesia Shin Tae Yong yang akrab disapa STY membantah kabar yang menyebutkan jika Pratama Arhan adalah pemain titipan
Bertemu di Korsel, Andre Rosiade Konfirmasi ke STY Soal Isu Arhan Pemain Titipan
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI dari Fraksi Gerindra Andre Rosiade menyalurkan beasiswa PIP kepada 148 siswa di SMAN 1 Padang.
148 Siswa SMAN 1 Padang Terima Beasiswa PIP Usulan Andre Rosiade
Wakil Ketua Komisi V DPR, Andre Rosiade, mengecam kasus penembakan terhadap perantau Minangkabau di Sugapa, Intan Jaya. Andre mendorong
Kecam Penembakan Perantau Minang di Papua, Andre Dorong Aparat Tindak Tegas Pelaku
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI dari Fraksi Gerindra Andre Rosiade menegaskan pentingnya peran Badan Pengelola Investasi Danantara
Jadi Pembicara ASSIGN yang Digelar PPI Jepang, Andre Rosiade Sampaikan Pentingnya Danantara
Perantau Minang jadi Korban Penembakan di Papua, Andre: IKM Bantu Terbangkan Jenazah ke Padang
Perantau Minang jadi Korban Penembakan di Papua, Andre: IKM Bantu Terbangkan Jenazah ke Padang
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade kembali menyalurkan beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) kepada ratusan siswa di SMAN 2 Padang
Andre Rosiade Salurkan Beasiswa PIP di SMAN 2 Padang, Ada 177 Siswa Menerima