Langgam.id - Bupati Agam Indra Catri menjadi tersangka ujaran kebencian dan pencemaran nama baik anggota DPR RI Mulyadi. Salah satu alat bukti dalam penetapan tersangka Indra Catri yaitu postingan berupa foto Mulyadi bareng perempuan di akun Facebook.
"Itu kan barang bukti juga. Yang postingan itu kan barang bukti," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto kepada Langgam.id, Selasa (11/8/2020).
Baca juga: Bupati Agam Tersangka Ujaran Kebencian, Polisi: Perannya Ikut Serta
Postingan itu diketahui mucul pada 23 April 2020. Selain memuat lima foto Mulyadi bareng perempuan, potingan itu juga berisi kalimat tentang pilihan rakyat Sumatra Barat.
Selain Indra Catri, Sekretaris Daerah Martias Wanto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Gelar perkara kasus ini juga telah dilakukan di Bareskrim Polri.
"Pasti ada 2 alat bukti yang dinyatakan lengkap. Dari Krimsus kan saksi-saksi, labfor, dan hasil gelar perkara di Bareskrim," ucapnya.
Baca juga: Bupati Agam dan Sekda Ditetapkan Tersangka Pencemaran Nama Baik Mulyadi
Diberitakan sebelumnya, penetapan tersangka dua petinggi di Pemerintahan Kabupaten Agam itu sesuai surat nomor 32/VIII/2020 Ditreskrimsus dan sesuai surat penetapan nomor 33/VIII/2020 Ditreskrimsus tertanggal 10 Agustus 2020. Sebanyak 18 saksi diperiksa, termasuk melibatkan saksi ahli, ITE dan kriminologi serta hasil laboratorium forensik.
Tiga orang telah lebih dulu berstatus tersangka dalam kasus ini yaitu ES (58) yang merupakan Kabag Umum Pemerintahan Agam, RH (50) dan RP (33) selaku ajudan Indra Catri. Mereka diamankan di Kabupaten Agam serta Kota Padang. Para tersangka memiliki peran masing-masing dalam melakukan pencemaran nama baik tersebut. (*/ABW)