Langgam.id - Dua pemuda diduga pemalak pengemudi mobil di kawasan Pasar Aur Kuning, Kota Bukitinggi diringkus polisi. Mereka sengaja menempelkan stiker bendera merah putih pada setiap mobil yang melintas, lalu memaksanya membayar Rp3 ribu.
Para pelaku berinisial IR (24) dan HS (29). Keduanya merupakan warga Kota Bukittinggi. Mereka ditangkap pada Minggu (9/8/2020) saat mencoba meminta uang kepada mobil yang ternyata dikemudikan polisi.
Hal itu dibenarkan Kapolsek Kota Bukittinggi AKP Dedy Adriansyah Putra. Menurutnya, pihaknya langsung turun ke lokasi pasca dilaporkan aksi pemalakan tersebut.
"Saat kami melewati lokasi, pelaku langsung menempel stiker merah putih ke mobil pribadi yang kami gunakan,” katanya kepada wartawan, Senin (10/8/2020).
Tanpa pikir panjang, polisi langsung turun mengamankan kedua pelaku. Mereka pun digelandang ke Mapolres Bukittinggi. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp 177 ribu yang diduga hasil pemasangan stiker.
"Mereka mengaku baru sehari beraksi. Uang yang diperoleh lalu disetorkan kepada pemilik yang memberikan orderan stiker," katanya.
Pihaknya mengimbau, bagi warga yang melihat aksi pemalakkan di kawasan terminal Aur Kuning, diminta segera melapor ke polisi. (*/ICA)