Kepergok Warga, Maling Kotak Infak di Agam Diceburkan ke Kolam Masjid

Pria diduga maling kotak amal masjid di Agam diringkus polisi. (Foto: Istimewa)

Pria diduga maling kotak amal masjid di Agam diringkus polisi. (Foto: Istimewa)

Langgam.id - Aksi seorang terduga pelaku pencurian uang kotak infak di Masjid At Taqwa Bukareh, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam, Sumatra Barat (Sumbar) berhasil digagalkan warga yang saat itu sedang menikmati WiFi gratis. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (8/8/2020) sekitar pukul 17.30 WIB.

Terduga pelaku berinisial S (31). Aksi pelaku sebelumnya juga terekam kamera pengawas (CCTV). Ia datang ke masjid dengan sepeda motor matic dan memarkirkan di sudut masjid.

Saat memasuki masjid dan mencoba mencongkel kotak infak, aksinya diketahui oleh warga yang sedang bermain handphone. Salah seorang warga bernama Jufri mengintip dari balik kaca masjid.

Mengetahui perbuatan pelaku, Jufri berlari ke pekarangan masjid dan berteriak maling. Lokasi masjid yang berada di persimpangan jalan raya membuat warga setempat berhamburan mengepung pelaku.

Pelaku yang sempat tak mengakui perbuatannya membuat warga geram. Beberapa warga bahkan sampai menghajarnya. Sambil menunggu aparat kepolisian datang, pelaku kemudian diamankan dengan cara diceburkan ke sebuah kolam yang ada di pekarangan masjid.

Kapolsek Tilatang Kamang AKP Lirman mengatakan, setelah mengamankan pelaku, pihaknya menyita dua kotak amal serta obeng, dan beberapa lembar uang kertas yang dibuang pelaku di sudut masjid.

"Awalnya pelaku enggan mengaku, namun karena barang bukti ada, tentu pelaku tidak bisa mengelak," katanya, Minggu (9/8/2020).

Pihak kepolisian menduga ada beberapa kasus serupa yang terjadi di beberapa wilayah hukum Polres Bukittinggi. Ciri-ciri pelaku kabarnya mirip dengan rekaman CCTV di daerah lain.

"Kami sudah koordinasi dengan beberapa Polsek agar didapati laporan serupa. Maling kotak amal sedang marak terjadi. Ini yang sedang kami kumpulkan," jelasnya.

Saat ini, pelaku telah mendekam di sel Mapolsek Tilatang Kamang. Pelaku dikenakan pelanggaran hukum pencurian dengan pemberatan atau Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. (Irwanda/ICA)

Baca Juga

Warga Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar) digegerkan dengan penemuan mayat seorang laki-laki dengan kondisi mengenaskan
Satpam Koperasi di Agam Ditemukan Meninggal, 2 Mata dan Telinganya Hilang
Pendirian Kabupaten Agam Tuo Menanti Klarifikasi Data Provinsi
Pendirian Kabupaten Agam Tuo Menanti Klarifikasi Data Provinsi
Pemkab Agam Rehab 106 Rumah Tidak Layak Huni, Sasar 12 Kecamatan
Pemkab Agam Rehab 106 Rumah Tidak Layak Huni, Sasar 12 Kecamatan
Ribuan Pengunjung Banjiri Objek Wisata Agam Selama Libur Lebaran
Ribuan Pengunjung Banjiri Objek Wisata Agam Selama Libur Lebaran
Gudang Kain di Bukittingi Terbakar, Kerugian Capai Rp 1 Miliar
Libur Lebaran di Agam, 3 Peristiwa Kebakaran 1 Orang Meninggal Dunia
Dua pelaku pencurian yang pada medio Maret 2024 lalu berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Payakumbuh pada Senin (15/4/2024) sekitar pukul
Kupak Rumah Warga, Dua Pria Diringkus Polres Payakumbuh