Langgam.id- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang, memanggil dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk mengklarifikasi soal dugaan pelanggaran pemilu. Para ASN tersebut berinisial AF dan NV.
Anggota Bawaslu Padang Firdaus Yusri, mengatakan, AF merupakan seorang dosen di salah satu perguruan tinggi di Padang. Sedangkan NV adalah guru di Kota Padang.
"Mereka diduga melakukan pelanggaran dengan cara yang berbeda-beda," ujarnya di kantor Bawaslu Padang, Selasa (16/4).
Kata dia, AF diduga berkampanye di akun Facebook, dengan postingan salah satu pasangan calon. Foto profil akunnya juga gambar salah seorang capres.
Firdaus mengatakan, laporan dugaan pelanggaran itu diterima Bawaslu, melalui pesan WhatsApp. Kemudian dilakukan investigasi dan terbukti AF merupakan seorang dosen di perguruan tinggi di Kota Padang.
"Kami sudah layangkan surat dan yang baru hadir itu adalah ketua jurusan di tempat beliau mengajar, informasi memang sedang tugas belajar. Jadi kami masih menunggu keterangan dari yang terlapor hari ini," katanya.
Sedangkan NV, kata Firdaus, diduga ikut menggerakan masyarakat untuk hadir dalam kampanye salah satu pasangan capres. Namun dari hasil investigasi awal di lapangan, yang bersangkutan membantah dan berkilah.
Meski membantah, Bawaslu Padang tetap memanggil yang bersangkutan, untuk dimintai klarifikasi. Sesuai prosedur yang berlaku.
"Nah karena ini adalah sebuah hal yang harus kami lakukan penanganan pelanggarannya, maka kami tetap harus meminta klarifikasi kepada yang bersangkutan. Apabila memang dari kajian kami memenuhi pelanggaran pemilu, maka kami berikan rekomendasi ke Komisi ASN, karena ikut melanggar pemilu, tetapi kami tunggu klarifikasi dulu,"ujarnya. (Rahmad)