Langgam.id - Pencurian dengan kekerasan di siang bolong terjadi di Jorong Taratak XII, Nagari Atar, Kecamatan Padang Ganting, Kabupaten Tanah Datar, Sumatra Barat, Senin (8/4/2019).
Kejadian berawal saat pelaku masuk ke rumah korban berinisial N. Ia berencana mengambil anting korban yang sedang tertidur lelap. Saat melakukan aksi itu, korban terbangun dan berteriak.
Pelaku yang panik langsung kemudian mengambil sulo (pembuka kulit kelapa) dan memukul kepala korban dua kali. Korban terluka, pelaku kabur melalui pintu di tingkat dua ke arah atap rumah.
Masyarakat yang mendengar suara dari korban langsung menuju ke lokasi dan melihat korban berlumuran darah. Korban kemudian dibawa ke rumah sakit. Warga juga melapor ke Polsek Padang Ganting.
Menerima informasi tersebut, Kapolsek Padang Ganting melaporkan kepada Kapolres Tanah Datar dan langsung melakukan penyelidikan bersama dengan Reskrim, dan dibantu oleh Wali Nagari guna mengumpulkan informasi.
Karena Kondisi rumah yang gelap saat kejadian, membuat korban tidak melihat wajah pelaku. "Namun, keterangan saksi- saksi mengarah kepada DA (25 tahun) warga Kampung Jua, Nagari Tanjung, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung," Kapolres Tanah Datar AKBP Bayuaji Yudha Prajas, sebagaimana dilansir tribratanews di situs resmi Polri.
Kapolsek dan anggota kemudian langsung menangkap pelaku. Saat diinterogasi di kantor Wali Nagari Atar, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Padang Ganting untuk proses lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku diantaranya 1 unit sepeda motor Yahama Nmax BA 3026 KD, 1 unit sulo, 1 helai jaket warna hitam.
“Pelaku melanggar pasal 365 ayat 1, 2, 3e KUH Pidana pencurian dengan kekerasan yang hukuman maksimal 12 tahun." kata Kapolres. (*/SS)