Langgam.id - Puluhan mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) melakukan aksi demonstrasi di halaman Kantor Gubernur Sumatra Barat (Sumbar), Rabu (22/7/2020).
Mereka menuntut ingin bertemu dengan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno membahas masalah seputar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang telah selesai dilaksanakan Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar.
Baca juga: Puluhan Mahasiswa Desak Gubernur Sumbar Segera Selesaikan Masalah PPDB Online
Koordinator Aksi Fikri Haldi mengatakan, pelaksanaan PPDB online untuk tingkat SMA di Sumbar kacau dan menuai ragam protes. Banyak calon siswa yang gagal dalam penerimaan walau sudah sesuai sistem zonasi tempat tinggal.
"Akibat sistem PPDB itu, ratusan siswa-siswi terancam tidak bisa melanjutkan pendidikan. Kami datang ke sini karena gubernur yang tandatangani Pergub PPDB," katanya.
Sistem PPDB, menurutnya, merugikan orang dengan kemampuan ekonomi menengah ke bawah. Sebab, banyak yang tidak bisa menjangkau pendidikan yang ada di sekolah sekolah negeri.
"Kita juga meminta pemerataan mutu dan kualitas sarana dan prasarana yang ada di tiap tiap satuan pendidikan," katanya.
Mereka juga meminta Gubernur Sumbar merevisi Pergub nomor 40 tahun 2020, dengan mengeluarkan Pergub baru yang berpihak kepada keberlangsungngan pendidikan di Sumbar. Kemudian, meminta Pemprov Sumbar membuat SOP yang layak bagi pembelajaran daring selama pandemi covid-19.
Dalam aksinya, mahasiswa tidak berhasil mendatangkan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno. Mereka ditemui oleh sejumlah pejabat Pemprov dan menyebutkan bahwa Gubernur sedang dinas di luar kantor, sehingga tidak bisa menemui peserta aksi.
Ketua PPDB Online SMA dan SMK Sumbar Suryanto mengatakan, pihaknya menerima aspirasi dari mahasiswa tersebut. Namun perlu diketahui, bahwa PPDB online aturannya mengacu kepada peraturan dari pemerintah pusat lewat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
"PPDB kita ini mengacu kepada Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019, kita juga sudah membuat diskresi membuka jalur optimalisasi daya tampung," katanya.
Menurutnya, sampai saat ini, masih banyak SMK yang kekurangan siswa. Bagi yang belum dapat sekolah bisa mendaftar ke SMK dan langsung diterima. SMK juga bagus karena mengasah keterampilan dan tetap bisa lanjut perguruan tinggi.
Pihaknya juga tidak dapat mengubah peraturan PPDB sesuai tuntutan para pendemo. Zonasi merupakan kebijakan pemerintah pusat dan sudah selesai diseleksi. "Tapi ini akan menjadi bahan evaluasi kita bersama nantinya termasuk bersama pemerintah pusat," katanya.
Permasalahan yang terjadi akibat daya tampung yang kurang dan banyaknya yang berminat masuk SMA, padahal masih ada SMK yang juga negeri. Kemudian juga ada sekolah swasta bisa mendaftar.
Selain itu, mengenai kebijakan sekolah daring menurutnya itu juga kesepakan pemerintah pusat lewat kesepakatan empat menteri yaitu Kemendikbud, Kemenag, Kemenkes, dan Kemendagri.
"Jadi ini kesepakatan empat menteri, bagi daerah yang hijau boleh buka, pelaksanaan sesuai protokol kesehatan," katanya. (Rahmadi/ICA)