Langgam.id - Sebanyak 227 anggota DPRD dari Sumatra Barat belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Demikian disampaikan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah dalam siaran pers yang diterima Langgam.id, Senin (8/4/2019).
Pejabat legislatif Sumbar yang tidak memenuhi kewajiban undang-undang tersebut, terdiri dari empat anggota DPRD Provinsi dan 232 dari kabupaten dan kota.
"Untuk daerah Sumatera Barat yang tersebar di DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, terdapat 664 wajib lapor. Tingkat kepatuhan, yaitu: 66% (437 orang). Terdapat 227 orang PN yang belum melaporkan LHKPN," kata Febri.
Rinciannya, tingkat kepatuhan DPRD Provinsi: 94% (sudah lapor: 60 orang), belum lapor: 4 orang. "DPRD Kab/Kota: 63% (sudah lapor: 377 orang), belum lapor: 223 orang.
"Informasi lebih lengkap dapat dilihat melalui website KPK di alamat: https://kpk.go.id/id/pantau-lhkpn," ujarnya.
Febri Diansyah mengatakan, pengumuman LHKPN sektor legislatif merupakan bagian dari kerja bersama KPK dan KPU sebagai ikhtiar mewujudkan pemilu yang berintegritas.
"Ini merupakan rangkaian dari realisasi program 'Pilih yang Jujur'. Sehingga, sebelum memilih calon wakil rakyat pada Pemilu 17 April 2019 ini, diharapkan masyarakat mendapat Informasi yang cukup jika ada calon anggota legislatif di tempat mereka yang sebelumnya sudah menduduki jabatan sebagai anggota DPR, DPD atau DPRD," katanya.
KPK bersama KPU, menurut Febri, telah mempublikasikan nama-nama anggota MPR, DPR, DPD dan DPRD seluruh Indonesia. Baik yang telah melaporkan LHKPN secara tepat waktu (sebelum 31 Maret 2019), melaporkan terlambat (setelah 31 Maret 2019) dan tidak melaporkan LHKPN.
"Secara umum, dari 18.419 orang wajib lapor, tingkat kepatuhan adalah 70% (12.880 orang), sedangkan yang belum lapor berjumlah 5.539 orang." (*/HM)