Syarat yang Harus Dituang Jika Menggelar Baralek di Padang

Syarat Baralek di Padang

Foto: Pixabay

Langgam.id – Pemerintah Kota Padang menegaskan bahwa warga Kota Padang sudah boleh menggelar baralek atau pesta pernikahan di era kenormalan baru masa-masa pandemi Covid-19. Namun harus ada syarat yang wajib dituang atau dijalankan.

Hal ini diatur dalam Surat Edaran Nomor. 870.392/BPBD-Pdg/VI/2020 yang dikeluarkan Wali Kota Padang Mahyeldi. Surat edaran itu menjelaskan mengenai tata cara menggelar pesta pernikahan dalam masa pola hidup baru.

“Dalam rangka upaya menindaklanjuti pemerintah pusat dalam upaya memutus mata rantai penyebaran covid-19 maka untuk kegiatan sosial kebudayaan, khusus mengenai pesta perkawinan harus memiliki persyaratan,” ungkap Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekdako Padang Edi Hasymi, Jumat (17/17), sebagaimana dicuplik dari rilis Humas Pemko Padang di laman Facebook.

Edi melanjutkan, beberapa persyaratan yang diatur dalam surat edaran tersebut diantaranya, memastikan jumlah pengunjung tidak melebihi 50 persen dari kapasitas tenda, setiap orang yang menghadiri pesta pernikahan wajib memakai masker.

Lalu, menyediakan tempat cuci tangan, menyediakan hand Sanitizer, termogan dan membuat surat pernyataan akan mematuhi protokol kesehatan covid-19 sebelum Lurah mengeluarkan rekomendasi.

Baca Juga: Kenormalan Baru, Warga Padang Boleh Gelar Pesta Pernikahan

“Bagi yang kedapatan melanggar persyaratan tersebut bakal dikenakan sanski. Ketentuan ini juga tertuang dalam pasal 36 Pola Hidup Baru di Kegiatan Sosial Budaya, Peraturan Wali Kota Padang Nomor 49 Tahun 2020, tentang Pola Hidup Baru Dalam Masa Corona Virus Disease 2019,” tukuknya.

Dikatakannya, surat tersebut diharapkan dapat menjadi acuan bagi warga Kota Padang yang ingin menggelar pesta pernikahan namun tetap aman dari covid-19. (Osh)

Baca Juga

Kawasan Padang Teater Pasar Raya, Rabu (16/9/2026)/ Foto: Langgam/Fajar
Pemko Alokasikan Rp450 Juta untuk Penataan Padang Teater Jadi Pusat Kuliner
Disdikbud menginteruksikan siswa memakai masker untuk mengantisipasi dampak asap karhutla.
Pemko Padang Tetapkan PJJ Sampai Jumat Imbas Udara Memburuk
Kawasan Padang Teater Pasar Raya, Rabu (16/9/2026)/ Foto: Langgam/Fajar
Revitalisasi Pasar Raya, Pemko Bakal Ubah Padang Teater Jadi Pusat Kuliner
PJJ Berakhir, Disdik Kota Padang Putuskan Sekolah Tatap Muka
PJJ Berakhir, Disdik Kota Padang Putuskan Sekolah Tatap Muka
Komisi X DPR RI Tinjau Rehabilitasi Sekolah Terdampak Banjir Padang
Komisi X DPR RI Tinjau Rehabilitasi Sekolah Terdampak Banjir Padang
Mitigasi Banjir, BPBD Padang Bersihkan Material Bebatuan di Lapau Munggu
Mitigasi Banjir, BPBD Padang Bersihkan Material Bebatuan di Lapau Munggu