Dituduh Terlibat Pencemaran Nama Baik Mulyadi, Bupati Agam: Tidak Berdasar

Bupati Agam Indra Catri didampingi penasehat hukumnya saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Padang. (Foto: Irwanda)

Bupati Agam Indra Catri didampingi penasehat hukumnya saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Padang. (Foto: Irwanda)

Langgam.id - Kasus pencemaran nama baik anggota DPR RI Mulyadi terus bergulir. Nama Bupati Agam Indra Catri dan Sekda Agam Martias Manto disebut-sebut dalang dibalik kasus tersebut.

Sebelumnya, Polda Sumatra Barat telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut. Masing-masing ES (58) dan RP (33) yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkab Agam dan satunya lagi pekerja swasta RH (50).

Nama Indra Catri terungkap setelah adanya permohonan maaf dari tersangka ES kepada Mulyadi atas kasus yang menjeratnya. Dia menyebutkan, postingan pencemaran nama baik melalui media sosial itu bukan atas kemauannya sendiri.

Dalam surat bermaterai pada tanggal 30 Juni 2020 itu, ES menyebut seluruh postingan pencemaran nama baik itu atas perintah atasannya yaitu Bupati Agam Indra Catri yang terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Sekda Agam, Martias Manto.

Bupati Agam Indra Catri menghormati permohonan maaf ES ke publik atas kasus yang menjeratnya. Namun, dia membantah tegas tudingan tersebut.

"Yang sangat saya sayangkan, dalam surat pernyataan maaf itu menuduh saya dan Pak Sekda sebagai atasan beliau (tersangka) untuk memerintahkan dan menyetujui melakukan perbuatan tersebut," kata Indra Catri kepada wartawan di Padang, Minggu (5/7/2020).

Indra menegaskan, tuduhan itu tidak mendasar sesuai fakta hukum. Sebab, kasus ini masih dalam proses penyidikan Polda Sumbar.

"Tuduhan kepada kami tuduhan tidak mendasar. Tuduhan kepada kami yang disampaikan saudara ES dalam surat permohonan maaf dan pernyataannya, sepertinya belum layak disampaikan ke publik. Karena kasus ini masih proses penyidikan," tegasnya.

Dia mengungkapkan, dirinya juga merasa tidak etis untuk mengomentari apa yang masuk dalam proses penyidikan. Namun, karena banyak pihak yang menanyakan persoalan tersebut, maka sudah sepatutnya dia bersuara.

"Beliau (tersangka) minta maaf saya hormati, tapi jangan mengaitkan dengan saya. Secara hukum, ini masih dalan proses penyidikan," ujarnya.

Indra Catri mengaku ikhlas atas persoalan ini, bahkan selaku warga negara yang baik dan patuh akan proses hukum dirinya telah memenuhi panggilan pihak kepolisian sebagai saksi dalam perkara tersebut. Setahunya, dalam kasus ini telah disampaikan kepada penyidik.

"Ketika ditanya sehabis diperiksa, sudah saya sampaikan apa yang saya tahu dan apa yang ditanyakan. Dalam kesempatan ini, saya sampaikan kepada masyarakat, untuk menghormati proses hukum yang berjalan, dan menghormati praduga tidak bersalah," tuturnya. (Irwanda/ICA)

Baca Juga

Oknum Polisi Padang Panjang Diringkus BNN Miliki 141 Paket Ganja, Kapolda Sumbar Komit Tindak Tegas
Oknum Polisi Padang Panjang Diringkus BNN Miliki 141 Paket Ganja, Kapolda Sumbar Komit Tindak Tegas
Warga Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar) digegerkan dengan penemuan mayat seorang laki-laki dengan kondisi mengenaskan
Satpam Koperasi di Agam Ditemukan Meninggal, 2 Mata dan Telinganya Hilang
Pendirian Kabupaten Agam Tuo Menanti Klarifikasi Data Provinsi
Pendirian Kabupaten Agam Tuo Menanti Klarifikasi Data Provinsi
Pemkab Agam Rehab 106 Rumah Tidak Layak Huni, Sasar 12 Kecamatan
Pemkab Agam Rehab 106 Rumah Tidak Layak Huni, Sasar 12 Kecamatan
Ribuan Pengunjung Banjiri Objek Wisata Agam Selama Libur Lebaran
Ribuan Pengunjung Banjiri Objek Wisata Agam Selama Libur Lebaran
Kecelakaan Tunggal di Malalak, Kapolda Sumbar Minta Sopir Bus ALS Serahkan Diri
Kecelakaan Tunggal di Malalak, Kapolda Sumbar Minta Sopir Bus ALS Serahkan Diri