Selama Pandemi Corona, Penyalahgunaan Narkoba di Sumbar Cenderung Turun

Selama Pandemi Corona, Penyalahgunaan Narkoba di Sumbar Cenderung Turun

Kepala BNNP Sumbar Brigjen Pol Khasril Arifin. (Foto: Irwanda)

Langgam.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatra Barat (Sumbar) menyebutkan, angka penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya cenderung menurun saat masa pandemi coronavirus disease (covid-19). Meskipun, peredaran gelap barang haram tersebut tetap berjalan dengan lingkup skala lokal dan jumlah yang sedikit.

Kepala BNNP Sumbar Brigjen Pol Brigjen Pol Khasril Arifin mengatakan, terdapat beberapa faktor tak adanya peningkatan penyalahgunaan narkoba. Salah satunya, pengetatan masyarakat yang masuk di wilayah perbatasan.

“Peningkatan tidak, (tapi) peredaran gelap narkoba tetap jalan. Kalau disetop, artinya tidak ada kasus yang kami ungkap. Ini kasus tetap kami ungkap, tapi kualitas tidak besar,” kata Khasril kepada langgam.id usai peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI), Jumat (26/6/2020).

BNNP Sumbar mencatat dari Januari hingga Juni 2020 terdapat 10 kasus yang berhasil diungkap. Sementara jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 12 orang dengan keterlibatan narkotika jenis ganja dan sabu.

“Tapi jumlahnya hanya gram. Ini pun skala lokal. Ya karena faktor perbatasan wilayah yang ketat tadi,” ujarnya.

Khasril menyebutkan, untuk peredaran narkoba yang masuk di Sumbar khusus sabu berasal dari Provinsi Riau. Sementara ganja mayoritas jaringan Aceh dan Sumatra Utara (Sumut). “Nah, wilayah Sumbar ini yang jalur merah tentunya berada di jalur perbatasan,” jelasnya.

Pada Momen HANI 2020 ini, Khasril dan pihaknya berkomitmen memaksimalkan program nasional BNN tentang pencegahan, pemberantasan dan penyalahgunaan terhadap narkoba. Apalagi, dalam masa kenormalan baru untuk tetap gencar dalam upaya pencegahan dan pemberantasan.

“Sesuai tema HANI tahun ini, 100 persen hidup di new normal, sadar, sehat, produktif, dan bahagia tanpa narkoba. Kemudian, kembali ke tugas pokok bagaimana memaksimalkan program nasional BNN ini,” tegasnya.

Ia membeberkan pada tahun 2019, BNNP Sumbar telah berhasil menyita barang bukti 400 kilogram ganja dan lima kilogram sabu. Dari sekian penyitaan barang bukti ini, didapat hasil tindak pidana pencucian uang sekitar Rp5 miliar.

“Untuk tahun ini, baru 10 kasus yang diungkap termasuk jaringan. Tapi belum yang besar-besar. Ini pengaruh karena akibat covid-19, Sumbar daerah perlintasan, jadi jaringan cooling down karena perbatasan ketat. Begitupun dalam new normal tetap saja, tidak ada perubahan kejahatan. Karena faktor ekonomi dan moral,” tuturnya.

Menurutnya hal ini terjadi tidak hanya di Sumbar, namun juga di daerah lainnya. Bahkan pada masa kenormalan baru, para sindikat narkoba memanfaatkan pengiriman secara online.

“Di era new normal ini banyak online, pengiriman narkoba juga online. Ada satu yang kita ungkap. Jaringan memanfaatkan pengiriman paket JNE. Kasusnya sudah ada tiga. Kami ungkap dua, dan BNNK Payakumbuh satu,” bebernya. (Irwanda/SS)

Baca Juga

Satu tahun kepemimpinan Presiden RI Prabowo Subianto ditandai dengan langkah nyata di lapangan yaitu perang total melawan narkoba.
1 Tahun Prabowo, 214 Ton Narkoba Disita dan 65 Ribu Tersangka Ditangkap, Pengamat: Kepemimpinan Berdampak Langsung ke Publik
Presiden RI Prabowo Subianto meminta Polri melakukan tiga tugas utama dalam penegakan hukum saat ini. Tugas tersebut meliputi pemberantasan
Prabowo Tekankan 3 Tugas Utama Polri: Pemberantasan Narkoba, Penyelundupan, dan Judi Online
Presiden RI Prabowo Subianto menyerukan pentingnya menjaga persatuan nasional di tengah perbedaan dan dinamika politik.
Prabowo: Tidak Boleh Ada Mafia dalam Pemerintahan, Setiap Rupiah Harus Dijaga untuk Rakyat
Kepala BNN RI Apresiasi Robot Pintar Deteksi Narkoba yang Digagas Politeknik Negeri Padang
Kepala BNN RI Apresiasi Robot Pintar Deteksi Narkoba yang Digagas Politeknik Negeri Padang
Rehabilitasi Narkoba Berbasis Pesantren, Kepala BNNP Sumbar Apresiasi Arisal Aziz Peduli 'Anak Panakan'
Rehabilitasi Narkoba Berbasis Pesantren, Kepala BNNP Sumbar Apresiasi Arisal Aziz Peduli ‘Anak Panakan’
Asas Dominus LItis terdapat dalam Pasal 139 KUHAP “Setelah penuntut umum menerima atau menerima kembali hasil penyidikan yang lengkap
Polres Payakumbuh Bekuk Pengedar Sabu