Langgam.id - Kepolisian Resor (Polres) Payakumbuh terus mendalami kasus guru honorer berinisial FY yang mencabuli 12 murid salah satu SD di Kabupaten Lima Puluh Kota.
Kasatreskrim Polres Payakumbuh, AKP Ilham Indarmawan mengatakan modus tersangka dalam melakukan perbuatannya adalah membuat pelajaran tambahan. Hal tersebut sudah dilakukan sejak 2017 dan terakhir 2 Februari 2019.
"Modus tersangka membuat jadwal untuk jam tambahan pelajaran, pada saat penambahan jam pelajaran tersebut kejadian cabul ini dilakukan," kata Ilham saat dihubungi di Padang, Jumat (29/3/2019).
Menurut Ilham pelajaran tambahan dilaksanakan di rumah dinas tersangka. Namun, apabila di rumah dinas sedang ada anaknya, para korban tersebut dibawa ke ruang kepala sekolah atau ruang UKS. Diketahui rumah dinas tersangka masih berada di komplek sekolah tersebut.
Setiap anak yang mengikuti pelajaran tambahan diminta membayar lima ribu rupiah untuk satu kali pertemuan. Tersangka juga mengancam semua korban agar tidak melaporkan perbuatannya.
"Tersangka mengancam korban agar tidak membicarakan perbuatannya kepada orang lain. Apabila korban bicara ke orang lain, tersangka mengancam akan memasukan korban ke penjara. Dia juga mengancam korban akan membuat nilainya menjadi tidak bagus," kata Ilham.
Menurut Ilham, tersangka FY juga pernah melakukan perbuatan serupa pada sebelumnya pada tahun 2014.
"Sekitar tahun 2014 dia juga pernah melakukan, tapi hanya peluk-peluk dan cium saja. TKP-nya tersangka mengaku lupa," kata Ilham.
Mengingat biasanya tersangka pencabulan juga pernah menjadi korban, Kasatreskrim Ilham mengatakan bahwa tersangka FY juga pernah menjadi korban pencabulan sewaktu kecil.
"Iya, pernah dia jadi korban sodomi waktu SMP. Pelaku, kakak kelasnya," kata Ilham.
Namun saat itu tersangka FY tidak melaporkan kepada keluarga atau kepada polisi bahwa ia telah dicabuli, sehingga tidak ada yang mengetahui kejadian tersebut.
"Saat ini tersangka mengaku ada perasaan menyesal setelah melakukan perbuatan tersebut," kata Ilham. (Rahmadi/HM)