Verifikasi Faktual Calon Perseorangan Pilkada Sumbar Dimulai 27 Juni 2020

gerindra tanah datar | kapolri pilkada | Calon Kepala Daerah Independen Sumbar | pilgub sumbar

Ilustrasi Pilkada Sumbar 2020. (Sumber: Pii)

Langgam.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) bakal melakukan verifikasi faktual mulai 27 Juni 2020. Prosedur tersebut sebagai tahapan bagi calon perseorangan atau independen untuk mengikuti Pilkada 9 Desember 2020.

Komisioner KPU Sumbar Izwaryani mengatakan, pada Senin (22/6/2020) pihaknya akan menunurunkan berkas verifikasi faktual ke semua kabupaten kota. Kemudian diteruskan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan  (PPK) kemudian diteruskan kepada panitia pemungutan suara (PPS).

"Nanti berkas diturunkan ke PPS tanggal 27 Juni, walaupun dijadwalnya pada tanggal 24 sampai 12 Juli, tapi kita hanya dibolehkan pakai  14 hari, jadi kita pakai tanggal 27 Juni sampai 10 Juli," katanya Sabtu (20/6/2020).

Baca Juga: Tahapan Pilkada Sumbar Kembali Dilanjutkan Hari Ini, Berikut Agendanya

Petugas akan melakukan verifikasi dukungan satu pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar. Akan diverifikasi sekitar 360 ribu berkas calon pendukung terhadap bakal calon independen Fakhrizal dan Genius Umar. Sementara untuk Pilkada di kabupaten kota juga terdapat 8 bakal calon independen yang juga dilalukan verifikasi serentak.

Petugas akan bekerja dengan melaksanakan protokol kesehatan. Mereka dilengkapi dengan masker, sarung tangan, dan cuci tangan. Kemudian juga menjaga jarak dengan pendukung yang ditemui.

"Kalau pendukung tidak bersedia ditemui dia boleh melakukan video call di tempat. Nanti untuk berita acara hasil verifikasinya pendukung dapat mendownload, mengisi dan mengunggah kembali di halaman yang di sediakan," katanya.

Ia berharap semua pendukung nantinya dapat ditemui oleh petugas agar bisa dilakukan verifikasi faktual.

Terkait kebutuhan anggaran untuk alat pelindung diri (APD), saat ini belum ditetapkan kebutuhannya. "Saat ini masih dilakukan pembahasan bersama Pemprov Sumbar. Sebab anggaran akan dipakai sebagian dari APBD dan sebagian dari APBN yang saat ini juga belum turun." (Rahmadi/SS)

Baca Juga

Ombudsman Sumbar dalami laporan dugaan maladministrasi terkait pemindahan tenaga honorer Dinas Koperindag Kabupaten Solok.
Kisruh Pemindahan Honorer Pemkab Solok hingga Tak Diusulkan PPPK, Ombudsman Sumbar Ungkap Kejanggalan
Desa Wisata Nagari Adat Sijunjung, Kabupaten Sijunjung. Foto/Kemenpar.go.id
Data BPS: Kunjungan Wisatawan Asal Singapura ke Sumbar Meningkat Tajam
Nobar dan diskusi AJI Padang bersama Interes dengan tema Tetap Kritis dalam Ancaman Serangan Digital” di Kantor AJI Padang, Selasa (19/8). Foto : AJI Padang
Nobar AJI-Interes: Serangan Digital Masih Mengancam Aktivis di Sumbar
Ilustrasi Karhutla
BPBD Padamkan Karhutla 4 Hektar di Tanah Datar, Dekat Pemukiman
Pengadilan Negeri Padang memvonis mantan Kepala Wilayah BPN Sumbar Saiful tujuh tahun penjara dalam kasus korupsi lahan tol Sumbar. IST
Korupsi Lahan Tol Padang-Sicincin, Mantan Kepala BPN Sumbar Divonis 7 Tahun Penjara
Gunung Marapi kembali erupsi terjadi Selasa pagi 12 Agustus 2025, 08:39 WIB, dengan tinggi kolom abu ± 1.600 m
Gunung Marapi Erupsi, Tinggi Kolom Abu Capai 1.600 M