ASN Tersangka Penilap Uang Infak Masjid Raya Sumbar Dijebloskan ke Penjara

Petugas mengiring tersangka penggelapan infak Masjid Raya Sumbar berinisial YR ke mobil tahanan menuju Rutan Klas II B Anak Air Padang. (Foto: Irwanda)

Petugas mengiring tersangka penggelapan infak Masjid Raya Sumbar berinisial YR ke mobil tahanan menuju Rutan Klas II B Anak Air Padang. (Foto: Irwanda)

Langgam.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar) menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan penggelapan infak Masjid Raya Sumbar. Termasuk soal penilapan sejumlah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) di Biro Mental dan Kesra Sumbar tahun 2019.

Tersangka diketahui berinisial YR yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Sumbar. Sebelumnya, YR menjabat beberapa jabatan di antara lain bendahara Masjid Raya Sumbar, bendahara Unit Pengumpul Zakat (UPZ), dan bendahara di Biro Bina Mental dan Kesra Setdaprov.

"Proses penyidikan pidana korupsi dugaan penyalahgunaan infak Masjid Raya Sumbar. Pada hari ini, kami sudah menetapkan tersangka atas inisial YR," ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar, M Fatria kepada wartawan, Jumat (19/6/2020).

Dengan penetapan tersangka ini, kata Fatria, YR kemudian dilakukan penahanan badan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Anak Air Padang. Hal ini berdasarkan pertimbangan subjektif dan objektif.

"Alasan subjektif dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri dan mengulangi atau merusak barang bukti. Kemudian objektif sesuai pasal ini bagi ancaman pidana lima tahun,wajib menjalankan hukuman," katanya.

Fatria mengakui dalam kasus ini pihaknya mempercepat penangan perkara agar segera rampung. Sebab, kasus penggelapan infak Masjid Raya Sumbar sangat menarik perhatian masyarakat sehingga dilakukan penahan badan.

Sebelum ditahan, YR juga telah melakukan pemeriksaan cepat rapid test dalam mengikuti protokol kesehatan penangan covid-19. Hasil dari tes cepat tersangka diumumkan non-reaktif serta sudah dilengkapi lampiran syarat dari dokter.

"Tersangka dipastikan sehat sebelum masuk dalam sel tahanan. Penahanan akan dilakukan di Rutan Anak Air hingga 20 hari ke depan," tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Kejati Sumbar telah menerbitkan surat perintah penyidikan Nomor 02/L.3/FD1/04/2020 tanggal 22 April 2020 atas kasus ini. Kasus tersebut merupakan salah satu kasus yang penanganannya dimaksimalkan oleh kejaksaan, lantaran menjadi perhatian masyarakat.

Dari proses penyelidikan sebelumnya yang dilakukan kejaksaan, diketahui ada sejumlah anggaran yang saling berkaitan dan diduga telah diselewengkan. Dengan rincian dana infak Masjid Raya Sumbar tahun 2013-2019, dana Unit Pengumpul Zakat Tuah Sakato tahun 2018, sisa dana peringatan hari Besar Islam tahun 2018 serta APBD di Biro Bintal dan Kesra Setdaprov Sumbar. (Irwanda/ICA)

 

Baca Juga

Pemprov Sumbar bakal membangun kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatra Barat pada awal 2025 nanti. Kantor MUI Sumbar itu Masjid Raya
2025, Kantor MUI Sumbar Bakal Dibangun di Kawasan Masjid Raya
Nama Masjid Raya Sumbar yang berada di Kota Padang, akan segera bertambah menjadi Masjid Raya Syekh Ahmad Khatib Al Minangkabawi.
Namanya Diabadikan untuk Masjid Raya Sumbar, Ini Biografi Syekh Ahmad Khatib Al Minangkabawi
Mayoritas penduduk Sumatra Barat (Sumbar) adalah beragama Islam. Oleh karena itu, hampir di semua kabupaten/kota di Sumbar ditemukan banyak
Segera Diresmikan, Mahyeldi Sebut Penambahan Nama Masjid Raya Sumbar Bawa Keberkahan Tersendiri
Mayoritas penduduk Sumatra Barat (Sumbar) adalah beragama Islam. Oleh karena itu, hampir di semua kabupaten/kota di Sumbar ditemukan banyak
Soal Penggantian Nama Masjid Raya Sumbar, Gubernur: Tidak Diganti, Hanya Dilengkapi
Mencermati analisis Statistik Pendidikan Indonesia yang diluncurkan Badan Pusat Statistik pada 2023 lalu, terutama jenjang perguruan tinggi.
Sebelum Masjid Raya Sumbar Berganti Nama
World Islamic Entrepreneurs Summit di Sumbar
10 Negara Dijadwalkan Hadiri World Islamic Entrepreneurs Summit di Sumbar