Bupati Tanah Datar Keluarkan Aturan Pesta Pernikahan, Ada 8 Syarat Bagi Tamu yang Hadir

Resepsi Pernikahan di Tengah Pandemi Corona

Ilustrasi - tenda pesta. (Foto: Dimhou/pixabay.com)

Langgam.id - Bupati Tanah Datar mengeluarkan aturan tentang penyelenggaraan pesta pernikahan di masa penerapan kenormalan baru di kabupaten tersebut. Ada 7 poin besar aturan berbentuk instruksi itu, termasuk 8 syarat bagi tamu yang ingin hadir di pesta pernikahan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tanah Datar Riswandi mengatakan, instruksi itu dalam rangka mengatur keberlangsungan kegiatan masyarakat di sektor sosial dan budaya.

"Khususnya pesta pernikahan yang meliputi acara pesta pernikahan (baralek), maimbau mandoa baralek serta kegiatan sejenis lainnya. Hal ini sebagai upaya memutus rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” ujarnya, sebagaimana dilansir Humas Pemkab Tanah Datar, Rabu, (17/6/2020).

Instruksi Bupati Nomor 2800/57/Dikbud-2020 itu ditujukan kepada camat dan wali nagari se-Tanah Datar untuk mengambil langkah-langkah strategis dalam kegiatan yang melibatkan banyak orang.

“Ada 13 poin instruksi kepada wali nagari. Di antaranya merekomendasikan izin, memastikan di lokasi pesta ada petugas pengawas penerapan protokol kesehatan, adanya pembersihan dan desinfeksi secara berkala, menyediakan handsanitaizer dan berbagai protokol kesehatan lainnya sampai pembatasan jumlah tamu dan jarak meja makan, sehingga diharapkan tidak terjadi penyebaran Covid-19,” katanya.

Tidak itu saja, tambah Riswandi, penanggungjawab penyelenggaraan pesta pernikahan mewajibkan keluarga, tamu/undangan yang berkunjung pada pesta pernikahan hadir sesuai ketentuan Protokol Kesehatan. Ada 8 syarat bila ingin hadir dalam pesta pernikahan, yakni:

  1. Dalam kondisi sehat
  2. Menggunakan masker
  3. Menjaga kebersihan tangan dan sering mencuci tangan menggunakan sabun dan handsanitizer
  4. Membiasakan "salam sambah" dengan tidak melakukan kontak fisik dan/atau berjabat tangan
  5. Menjaga jarak antar tamu minimal 1 meter
  6. Menghindari berdiam lama di lokasi pesta pernikahan atau berkumpul di arena pesta pernikahan
  7. Melarang anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan bersisiko tinggi terhadap Covid-19 pergi ke pesta pernikahan;
  8. Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan pada pesta pernikahan sesuai dengan ketentuan.

Riswandi berharap pandemi Covid-19 cepat berlalu dan kita bisa hidup seperti dulu lagi. “Tentu dengan penerapan New Normal dan perkembangan kasus Covid-19 di Tanah Datar, kita berharap pandemi segera berlalu dan kita bisa beraktifitas seperti sedia kala,” katanya.

Instruksi itu juga memuat langkah-langkah yang harus dilakukan apabila terjadi pelanggaran terhadap aturan tersebut. (*/SS)

Baca Juga

Ketua Umum Gebu Minang Osman Sapta Odang (OSO) menghadiri Festival Pandeka Batagak Kapalo Koto 2025 dan Medan Nan Bapaneh Mahakarya
Shadiq Pasadigoe Ajak Milenial dan Gen Z Belajar Silek
Baznas Tanah Datar Salurkan Zakat Rp750 Juta untuk 1.500 Mustahik Penerima Manfaat
Baznas Tanah Datar Salurkan Zakat Rp750 Juta untuk 1.500 Mustahik Penerima Manfaat
Buka Puasa Bersama KMDT, Fadly Amran Ajak Kolaborasi Wujudkan Visi dan Misi Kota Padang
Buka Puasa Bersama KMDT, Fadly Amran Ajak Kolaborasi Wujudkan Visi dan Misi Kota Padang
Bupati Tanah Datar, Eka Putra melantik Elizar sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Tanah Datar di Gedung Indo Jolito Batusangkar,
Bupati Eka Putra Lantik Elizar Jadi Penjabat Sekda Tanah Datar
Polisi membeberkan hasil autopsi jenazah Cinta Novita Sari Mista (15). Cinta siswi tsanawiyah tewas ditemukan dalam karung di Tanah Datar,
Cinta 'Mayat dalam Karung' di Tanah Datar Diperkosa usai Tewas Dicekik
Dua pelaku pembunuhan Cinta Novita Sari Mista (15) yang jasadnya dibungkus dalam karung di Kabupaten Tanah Datar, Sumatra Barat (Sumbar).
Ini Tampang 2 Pelaku Pembunuhan Siswi MTs di Tanah Datar