Bupati Tanah Datar Keluarkan Aturan Pesta Pernikahan, Ada 8 Syarat Bagi Tamu yang Hadir

Resepsi Pernikahan di Tengah Pandemi Corona

Ilustrasi - tenda pesta. (Foto: Dimhou/pixabay.com)

Langgam.id - Bupati Tanah Datar mengeluarkan aturan tentang penyelenggaraan pesta pernikahan di masa penerapan kenormalan baru di kabupaten tersebut. Ada 7 poin besar aturan berbentuk instruksi itu, termasuk 8 syarat bagi tamu yang ingin hadir di pesta pernikahan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tanah Datar Riswandi mengatakan, instruksi itu dalam rangka mengatur keberlangsungan kegiatan masyarakat di sektor sosial dan budaya.

"Khususnya pesta pernikahan yang meliputi acara pesta pernikahan (baralek), maimbau mandoa baralek serta kegiatan sejenis lainnya. Hal ini sebagai upaya memutus rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” ujarnya, sebagaimana dilansir Humas Pemkab Tanah Datar, Rabu, (17/6/2020).

Instruksi Bupati Nomor 2800/57/Dikbud-2020 itu ditujukan kepada camat dan wali nagari se-Tanah Datar untuk mengambil langkah-langkah strategis dalam kegiatan yang melibatkan banyak orang.

“Ada 13 poin instruksi kepada wali nagari. Di antaranya merekomendasikan izin, memastikan di lokasi pesta ada petugas pengawas penerapan protokol kesehatan, adanya pembersihan dan desinfeksi secara berkala, menyediakan handsanitaizer dan berbagai protokol kesehatan lainnya sampai pembatasan jumlah tamu dan jarak meja makan, sehingga diharapkan tidak terjadi penyebaran Covid-19,” katanya.

Tidak itu saja, tambah Riswandi, penanggungjawab penyelenggaraan pesta pernikahan mewajibkan keluarga, tamu/undangan yang berkunjung pada pesta pernikahan hadir sesuai ketentuan Protokol Kesehatan. Ada 8 syarat bila ingin hadir dalam pesta pernikahan, yakni:

  1. Dalam kondisi sehat
  2. Menggunakan masker
  3. Menjaga kebersihan tangan dan sering mencuci tangan menggunakan sabun dan handsanitizer
  4. Membiasakan "salam sambah" dengan tidak melakukan kontak fisik dan/atau berjabat tangan
  5. Menjaga jarak antar tamu minimal 1 meter
  6. Menghindari berdiam lama di lokasi pesta pernikahan atau berkumpul di arena pesta pernikahan
  7. Melarang anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan bersisiko tinggi terhadap Covid-19 pergi ke pesta pernikahan;
  8. Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan pada pesta pernikahan sesuai dengan ketentuan.

Riswandi berharap pandemi Covid-19 cepat berlalu dan kita bisa hidup seperti dulu lagi. “Tentu dengan penerapan New Normal dan perkembangan kasus Covid-19 di Tanah Datar, kita berharap pandemi segera berlalu dan kita bisa beraktifitas seperti sedia kala,” katanya.

Instruksi itu juga memuat langkah-langkah yang harus dilakukan apabila terjadi pelanggaran terhadap aturan tersebut. (*/SS)

Baca Juga

UIN MY Batusangkar Gelar Art and Culture 6
UIN MY Batusangkar Gelar Art and Culture 6
Debat Pilkada Tanah Datar putaran kedua di Gedung Marajo Dirajo, Batusangkar, Kabupaten Tanah Datar, diwarnai kericuhan pada
Kericuhan Warnai Debat Pilkada Tanah Datar, Pendukung Terlibat Insiden
Debat Pilkada Tanah Datar, Paslon Saling Sindir Tarkait Infrastruktur
Debat Pilkada Tanah Datar, Paslon Saling Sindir Tarkait Infrastruktur
Dony Oskaria, Putra Tanah Datar Kandidat Wakil Menteri BUMN
Dony Oskaria, Putra Tanah Datar Kandidat Wakil Menteri BUMN
Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Panjang berhasil menangkap dua tersangka pencurian rel kereta api Ombilin
Polres Padang Panjang Tangkap 2 Tersangka Pencurian Rel Kereta Api di Ombilin
Jalan lintas Padang-Bukittinggi sudah bisa dilalui pasca kecelakaan beruntun di Jalan Raya Jorong Koto Tuo, Nagari Panyalaian,
Jalan Padang-Bukittinggi Sudah Bisa Dilalui Pasca Kecelakaan Beruntun di Panyalaian