Langgam.id - Seorang tersangka pencuri kendaraan bermotor (curanmor) ditangkap oleh Polsek Tilatang Kamang. Ia tetap ketahuan meski telah mengganti cat sepeda motor dari hitam jadi hijau.
Kapolres Bukittinggi AKBP Iman Pribadi Santoso dalam keterangan tertulis bersama Kapolsek Tilatang Kamang AKP Lirman dan Kanit Reskrim Polsek Aiptu Khairul Basri mengatakan, tersangka ditangkap pada Minggu, (14/6/2020), pukul 16.00 WIB.
"Bertempat di Jorong Sipisang, Kenagarian Nan Tujuah, Kecamatan Palupuh, Kabupaten Agam. Polsek Tilkam dibawah pimpinan kapolsek menangkap seorang laki-laki, diketahui berinisial RS (34)," katanya, sebagaimana dilansir tribratanews di situs resmi Polri, Senin (15/6/2020).
Menurutnya, tersangka yang bekerja sehari-hari sebagai buruh bangunan itu ditangkap kurang dari satu bulan setelah kejahatan terjadi.
Menurut Iptu Lirman, penangkapan tersangka RS tersebut sehubungan dengan perkara pencurian sepeda motor merk Yamaha Mio BA 6373 LQ. "Tempat kejadian perkara (TKP) di Lurah Kubang Jorong Aro Kandikir, Nagari Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam. Curanmor terjadi pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2020."
Menurutnya, setelah tersangka ditangkap, barang bukti disita. Yaitu, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio, yang telah berubah warna menjadi warna hijau dari sebelumnya warna hitam.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka RS dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Kapolsek. (*/SS)