Langgam.id- Kanwil Kementerian Agama Sumatra Barat (Sumbar) kembali melayani masyarakat akad nikah di luar Kantor Urusan Agama (KUA).
Baca juga: Antisipasi Corona, Akad Nikah Dibatasi dan Wajib di KUA
Kebijakan itu berdasarkan Surat Edaran Kemenag tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Nikah pada masa pandemi corona yang diterbitkan 10 Juni 2020.
"Sesuai edaran tersebut, nikah di luar KUA sudah dibolehkan," ujar Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Bimbingan Syariah Kanwil Kemenag Sumbar Edison kepada langgam.id Sabtu (13/06/2020).
Namun, kata dia, calon pengantin dan keluarga wajib mengikuti protokol kesehatan Covid-19.
Di antara kewajiban yang mesti dipatuhi adalah, peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di rumah paling banyak 10 orang.
Sedangkan prosesi akad nikah yang digelar di masjid atau gedung pertemuan diikuti 20 persen dari kapasitas ruangan.
"Dan tidak boleh lebih dari 30 orang," ujarnya.
Jika calon pengantin tidak mengikuti protokol kesehatan, penghulu wajib menolak pelayanan nikah disertai alasan penolakkannya secara tertulis yang diketahui aparat keamanan. (SRP)