Langgam.id - PT Angkasa Pura II (Persero) Kantor Cabang Bandara Internasional Minangkabau (BIM) bekerja sama dengan PT Kimia Farma Labor Klinik Padang per tanggal 12 Juni 2020 membuka layanan rapid test covid-19.
Executive General Manager (EGM) PT Angkasa Pura II (Persero) Cabang BIM Yos Suwagiono berharap, dengan dibukanya layanan rapid test di BIM, akan memudahkan dan membantu masyarakat dalam melakukan perjalanan dengan pesawat udara.
Ia menyebutkan, saat ini prosedur keberangkatan penumpang pesawat rute domestik juga mengacu pada Surat Edaran Nomor 07/2020 yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Sesuai surat edaran tersebut, setiap calon penumpang pesawat untuk diperbolehkan terbang harus menunjukkan, yakni KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah.
Lalu, surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif Covid-19 yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non-reaktif Covid-19 yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.
Selanjutnya, surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau rapid test.
Yos juga mengimbau kepada calon penumpang untuk memperhatikan prosedur tambahan yang ada di kota tujuan. (Osh)