Kenormalan Baru di Padang Panjang Diperkuat dengan Perda

Padang Panjang Kenormalan Baru

Wali Kota Padang Panjang Fadly Amran saat mengikuti rapat evaluasi PSBB bersama Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno melalui konfereni video Rabu (3/6/2020). (Foto: Kominfo Padang Panjang)

Langgam.id - Kota Padang Panjang bersiap menjalankan tatanan kenormalan baru yang produktif dan aman Covid-19, yang akan dimulai Senin (8/6/2020) ini. Pelaksanaan new normal tersebut akan diperkuat dengan peraturan daerah (perda).

"Perda ini diharapkan dapat menuntun kedisiplinan masyarakat, mematuhi aturan-aturan pada masa tatanan normal baru," kata Wali Kota Padang Panjang Fadly Amran Datuak Paduko Malano, Minggu (7/6/2020).

Dalam Perda tersebut, menurutnya, diberikan sanksi bagi mereka yang melanggar aturan new normal. Seperti tidak mematuhi protokol kesehatan. Wako meminta Perda itu bisa dirumuskan secepatnya.

Ia berharap masyarakat sadar, jika Covid -19 belum berakhir. "Kita tidak mau masyarakat merasa sepele, bahwasanya Covid ini sudah selesai," ujarnya, sebagaimana dilansir Diskominfo di situs resmi Pemko.

Fadly menyampaikan hal itu saat Rapat Kordinasi lewat konferensi video bersama Gubernur Sumbar Irwan Prayitno dan seluruh kepala daerah di Sumbar, Minggu, (7/6/2020), di Lantai 3 Balaikota Padang Panjang.

"Kota Padang Panjang Siap menjalankan Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19," kata Wako Fadly.

Turut hadir dalam rapat tersebut, Wakil Walikota Padang Panjang, Drs. Asrul, Ketua DPRD Mardiansyah, Dandim 0307 Tanah Datar Letkol. Inf Edi Sugianto Harahap, Kapolres Padang Panjang, AKBP Apri Wibowo, SIK, Ketua Pengadilan Negeri Padang Panjang Supardi, SH, MH, Sekdako Sonny Budaya Putra, AP, M.Si dan pejabat lainnya.

Sebelumnya, dalam video conference, Gubernur Irwan Prayitno memaparkan sejumlah kriteria daerah yang bisa menjalankan Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid -19, yaitu, Kriteria Epidemologi, Kriteria Sistem Kesehatan, dan Kriteria Kesehatan Masyarakat.

Menurut Gubernur, intinya Kabupaten kota mampu mengendalikan penyebaran Covid-19 bila menjalankan Tatanan Normal Baru.

Tiga kriteria itu ternyata memenuhi syarat bagi Kota Padang Panjang menjalankan tatanan normal baru produktif dan aman Covid -19 bersama 16 Kabupaten/Kota lainnya yang dimulai Senin 8 Juni 2020, kecuali Padang dan Kabupaten Mentawai. (*/SS)

Baca Juga

Rutan Padang Panjang Gelar Razia Bersama TNI-Polri
Rutan Padang Panjang Gelar Razia Bersama TNI-Polri
Timnas Skateboard Jajal Obstacle Skatepark di Sport Center Padang Panjang
Timnas Skateboard Jajal Obstacle Skatepark di Sport Center Padang Panjang
Dari Padang Panjang untuk Palestina: YPPM dan IZI Sumbar Galang Donasi Solidaritas
Dari Padang Panjang untuk Palestina: YPPM dan IZI Sumbar Galang Donasi Solidaritas
Harga sejumlah komoditas pangan di Padang Panjang mengalami penurunan karena pasokan melimpah. Ada delapan komoditi pangan yang turun harga,
Harga Cabai Merah Turun Signifikan di Pasar Pusat Padang Panjang
101 Tahun Diniyyah Puteri, Tetap Tangguh Hadapi Perubahan Zaman
101 Tahun Diniyyah Puteri, Tetap Tangguh Hadapi Perubahan Zaman
KPU Padang Panjang sudah memulai proses penyortiran dan pelipatan surat suara untuk memastikan kualitas dan kesiapan logistik, Kamis
Penyortiran dan Pelipatan Surat Suara di Padang Panjang Dimulai, Ditargetkan Rampung 5 Hari