Langgam.id - Berkas perkara Bupati Non Aktif Solok Selatan Muzni Zakaria dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Padang, hari ini, Selasa (2/6/2020).
Jaksa Pentuntut Umum KPK Rikhi B Maghaz mengatakan, karena akan sidang, Muzni Zakaria dipindahkan dari tahanan KPK di Jakarta ke Padang. "Sesuai tiket, Muzni Zakaria dibawa dari Jakarta menuju Padang melalui maskapai Garuda dengan nomor penerbangan GA-148, pukul 09.10 WIB," katanya.
Namun setelah berkoordinasi dengan pihak maskapai Garuda, jadwal penerbangan tersebut dimajukan pukul 07.10. Sampai di BIM sekitar pukul 09.00. Jadi, dari BIM, Muzni langsung dibawa ke sel tahanan Polda Sumbar untuk ditahan.
"Pukul 10:00 WIB ini Muzni sudah ditahan di sel tahanan Mapolda Sumbar. Selanjutnya kami limpahkan ke PN Padang agar kasusnya segera disidang," katanya kepada wartawan melalui telepon.
Sebelum berangkat dari Jakarta, menurutnya, Muzni Zakaria mengikuti rapid test Covid-19 terlebih dahulu. Hasilnya negatif, sehingga bisa berangkat menuju Padang.
"Informasi yang diterima harus ada surat hasil tes swab saat tiba di BIM. Rapid test bisa diterima dan tidak ada kendala sama pihak otoritas BIM. Sementara dari pihak Bandara Soekarno-Hatta semuanya tidak ada masalah."
Kasus ini adalah kasus dugaan suap pembangunan Masjid Agung dan Jembatan Ambayan Solok Selatan yang melibatkan Bos PT Dempo Group M Yamin Kahar dan Bupati Non Aktif Solok Selatan Muzni Zakaria.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan M Yamin Kahar bersama Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria sebagai tersangka. Untuk perkara M Yamin Kahar telah disidang beberapa kali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Kelas 1A Padang.
Muzni Zakaria diduga menerima suap Rp460 juta untuk proyek pembangunan Jembatan Ambayan. KPK juga mengatakan ada dugaan aliran suap Rp315 juta terkait proyek Masjid Agung Solok Selatan yang diberikan Muhammad Yamin Kahar kepada bawahan Muzni. (Rahmadi/SS)