Langgam.id- Pemerintah Kota Padang Panjang mulai melonggarkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam persiapan menuju new normal. PSBB jilid 3 ini akan berakhir 7 Juni 2020.
Baca juga: New Normal, Pemko Padang Panjang Siapkan Skenario Belajar di Sekolah
Sekretaris Daerah Sonny Budaya Putra mengatakan, memasuki transisi new normal untuk Kota Padang Panjang, ada beberapa kebijakan yang mesti diikuti dan ditaati masyarakat.
"Jika pada masa pemberlakukan PSBB ketentuan-ketentuan seperti pembatasan terhadap transportasi, tempat ibadah, rumah makan maupun restoran sangat ketat, maka pada transisi new normal ini akan ada kelonggaran yang akan diberlakukan," ujarnya Sabtu (30/05/2020).
Misalnya, kata dia, pada masa transisi new normal sudah mulai diperbolehkan berboncengan di kendaraan roda dua, dengan syarat wajib menggunakan masker.
Ketentauan ini juga berlaku bagi pengendara ojek. Namun, penumpang ojek mesti membawa helm sendiri.
"Sedangkan untuk transportasi pribadi dan umum masih menerapkan 50 persen, namun untuk transportasi umum, penumpang diharuskan mencuci tangan," ujarnya dikutip dari laman Kominfo Padang Panjang.
Sonny mengatakan, untuk rumah makan atau restoran, juga diminta untuk menyediakan tempat cuci tangan di pintu masuk, serta mengatur posisi tempat duduk sesuai dengan protokol Covid-19. Pemilik dan pelayan restoran diwajibkan memakai masker dan sarung tangan.
Begitu juga di tempat-tempat ibadah, jamaah yang melaksanakan salat diwajibkan memakai masker, membawa sajadah sendiri serta tetap menjaga jarak.
"Proses ini kami terapkan guna memberikan kebiasaan dan mendisiplinkan masyarakat untuk tetap taat dan patuh dengan kebijakan yang diberikan, bagi masyarakat yang masih saja tidak menghiraukan atau tidak patuh, akan ada nanti sanksi," ujarnya.
Kapolres Padang Panjang AKBP Apri Wibowo mengatakan, dalam menghadapi transisi new normal di Padang Panjang, masyarakat hanya perlu mengikuti 3 point penting untuk menghindari penularan, yaitu rajin mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak.
"Itu saja yang kita terapakan, Insya Allah kita sudah berusaha memutus penyebarannya," ujarnya.
Ia juga menghimbau kepada masyarakat, dengan adanya pelonggaran bukan berarti masyarakat bisa bebas melakukan kegiatan tanpa mengindahkan kebijakan dan imbauan yang disampaikan.
Kata Apri, tim akan tetap melakukan mengawasi dan mendisiplinkan masyarakat yang tidak patuh, untuk mengantisipasi lonjakan yang kemungkinan bisa terjadi.
"Seluruh unsur terkait termasuk dinas-dinas dan instansi untuk dapat menghidupkan elemen-elemen protokol Covid-19 di tempat-tempat yang memicu keramaian," ujarnya. (*/SRP)