Polda Sumbar Tangkap 2 Supir Pengedar Sabu-sabu di Agam

Polda Sumbar Tangkap 2 Supir Pengedar Sabu-sabu di Agam

Konferensi Pers di Mapolda Sumbar (Foto: Rahmadi)

Langgam.id - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat menangkap dua orang yang berprofesi sebagai supir terlibat pengedaran narkotika jenis Sabu-sabu di Kabupaten Agama. Barang haram tersebut, rencanannya akan dibawa ke Kota Padang.

Direktur Resnarkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Ma'mun mengatakan, kedau tersangka berinisial H (42) dan DT (43), berprofesi sebagai supir.

Mereka ditangkap di jalan raya Bukittinggi, Kilometer 11, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam. Ditangkap di lokasi berbeda, beradarkan laporan dari warga.

Penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat dua kilogram.

Dikatakan Ma'mun, kedua tersangka berasal dari Pekanbaru, namun tidak saling kenal. "Dari masing-masing pelaku, diamankan satu kilogram Sabu-sabu," jelas Ma'mun.

Menurut Ma'mun, Sabu-sabu yang diamankan dari pelaku, bungkusnya sama. "Kita curiga, barang haram ini berasal dari tempat yang sama. Kita masih kembangkan kasus ini. Pengakuan pelaku, mereka baru pertama kali melakukannya," ungkap Ma'mun.

Selain itu, hasil pemeriksaan sementara, orang yang memesan barang haram itu, sama. "Mereka hanya kurir. Pemesan, orangnya sama, Tapi, tidak bisa kita sebutkan siapa orannya itu," kata Ma'mun.

Kasus ini, kata Ma'mun, polisi menemukan modus baru. Tersangka DT menggunakan mobil pribadi dan membawa keluarga. Namun, keluarga tidak tahu apa yang dia bawa.

"Ini baru, sebelumnya tidak ada seperti ini. Mereka membawa barang sekalian jalan-jalan keluarga, ada anak dan istrinya juga di dalam mobil," jelasnya.

Kedua tersangka dapat diancam dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati. (Rahmadi/FZ)

Baca Juga

Perkembangan Bencana di Sumbar per Selasa Malam, Kabiddokkes Polda Sumbar: 56 Orang Meninggal
Perkembangan Bencana di Sumbar per Selasa Malam, Kabiddokkes Polda Sumbar: 56 Orang Meninggal
Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh menangkap seorang pria berinisial Nas (46) yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan
Polisi Ciduk Dua Orang yang Transaksi Sabu di Payakumbuh, Satu Tersangka Kabur
Kuli Bangunan di Padang Simpan Lima Paket Sabu Siap Edar
Operasi Antik Singgalang 2024, Polres Dharmasraya Ringkus 3 Pelaku Pengguna Narkotika
Satres Narkoba Polres Padang Panjang menangkap residivis penyalahgunaan narkoba berinisial RC (42) di balai pemuda di Kampung Teleng,
Simpan Sabu, Residivis Kasus Narkoba Kembali Diciduk Polisi
Diduga menjual dan mengedarkan narkotika jenis sabu, pasangan suami istri (pasutri) ditangkap Sat Narkoba Polres Payakumbuh pada Minggu
Diduga Edarkan Sabu, Pasutri di Payakumbuh Diamankan Polisi
Oknum Polisi Padang Panjang Diringkus BNN Miliki 141 Paket Ganja, Kapolda Sumbar Komit Tindak Tegas
Oknum Polisi Padang Panjang Diringkus BNN Miliki 141 Paket Ganja, Kapolda Sumbar Komit Tindak Tegas