Langgam.id - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pasaman Barat bersama pemerintah daerah itu telah menetapkan besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan sebelum masuk 1 Syawal 1441 Hijriah.
Hasil musyawarah lintas sektoral tersebut menyepakati bahwa zakat fitrah yang harus ditunaikan itu sebanyak 2,5 liter beras.
Kepala Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, Muhammad Nur menyebutkan, besaran zakat 2,5 liter beras jika dikonversikan dalam bentuk uang, maka terbagi tiga, sama halnya dengan apa yang dikonsumsi sehari-hari.
"Maka, masyarakat boleh memilih sesuai dengan kemampuan dan jenis beras yang dimakan sehari-hari tersebut," ujarnya di Pasaman Barat, Kamis (21/5/2020).
Berikut pembagian, jika beras zakat fitrah dikonversikan dalam bentuk uang:
1. Beras Kualitas Rendah, maka Zakat Fitrah yang harus dibayarkan menjadi Rp27.000
2. Beras Kualitas Sedang, mmaka Zakat Fitrah yang harus dibayarkan menjadi Rp33.000
3. Beras Kualitas Bagus, maka Zakat Fitrah yang harus dibayarkan menjadi Rp37.000
Dijelaskan Muhammad Nur, masyarakat dapat membayarkan zakat fitrah melalui satuan kerja masing-masing bagi pegawai, masjid, musala di lingkungan sekitar, maupun langsung ke mustahiq yang berhak menerima zakat tersebut.
“Setelah dikumpulkan di masing-masing unit pengumpul zakat, maka akan didistribusikan kepada masyarakat yang masuk dalam golongan mustahiq," ungkapnya.
Sehubungan dengan adanya Pandemi Covid-19, maka diharapkan penyalur zakat dapat membagikan langsung ke alamat penerima.
Kemenag Pasaman Barat berharap dengan penyaluran Zakat fitrah sebelum Idul fitri 1441 Hijriah dapat membantu masyarakat dalam masa Pandemi Covid-19 saat ini. (Iyan/ZE)