Langgam.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat, Amnasmen melapor ke Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar terkait dugaan penyalahgunaan dokumen pribadinya oleh seorang petugas check point di perbatasan Kota Padang-Kabupaten Solok.
Laporan itu, karena Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik Ketua KPU Sumbar yang dijadikan sebagai jaminan agar bisa masuk ke Padang disebar di dinding facebook.
Kuasa Hukum Amnasmen, Aermadepa mengatakan, pihaknya hanya melaporkan postingan facebook atas nama Rita Sumarni. Ia memposting identitas berupa KTP, kemudian foto mobil, video dan keterangan yang mengatakan Amnasmen melawan petugas saat diperiksa.
"Dalam postingan itu ada KTP dan tiga buah video, dalam video ada unsur pencemaran nama baik yang diatur pasal 27 ayat 3 UU ITE," ujarnya usai melapor di Mapolda Sumbar, Sabtu (16/5/2020).
Selain pencemaran nama baik, katanya, dalam postingan itu juga diduga ada pelanggaran lain, yaitu mempublikasikan identitas berupa KTP tanpa persetujuan pemiliknya.
Saat melapor ke Polda Sumbar, mereka membawa print out screnshoot postingan itu sebagai barang bukti.
Terkait cekcok dengan petugas, jelas Aermadepa, kliennya tidak mempermasalahkan hal itu. "Jadi itu tidak, kita tidak mempersoalkan, kami hanya fokus pada postingan facebook," ucapnya.
Saat ini pihaknya hanya memberikan pengaduan terlebih dahulu karena hari sabtu. Selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Krimsus, Senin (18/5/2020).
Sementara itu, Amnasmen mengatakan, ia saat diperiksa telah melakukan semua sesuai prosedur. Ia mengaku tidak menerima identitasnya diposting ke facebook. "Saya kan tidak tahu seperti apa risiko ke depannya karena nomor NIK saya sudah diserbarkan," ujarnya.
Sementara, soal cekcok saat diperiksa, ia mengaku sudah memaafkan. Apalagi saat ini bulan puasa. Hanya saja akibat postingan tersebut ia banyak ditanyakan oleh kawan-kawan KPU di Indonesia.
"Banyak teman-teman KPU dari Aceh sampai Papua yang menanyakan kepada saya soal ini, apalagi identitas itu kan berbahaya kalau tersebar," ucapnya.
Selain itu, ia juga mempermasalahkan adanya mobil yang difoto di facebook, seolah-olah itu hasil kejahatan. Padahal tidak ada relevansinya sama sekali dengan tugas seorang di posko Covid-19.
Baca juga : Pengakuan Ketua KPU Sumbar Soal Video Cekcok dengan Petugas Pos Covid-19 Padang
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Satake Bayu Setianto juga membenarkan bahwa pihaknya telah menerima penagaduan atas nama Amnasmen, laporan tersebut akan diproses. "Kita sudah terima laporannya, kita akan selidiki untuk diproses lebih lanjut," katanya. (Rahmadi/ZE)