Penjelasan MUI Kota Padang Dibolehkannya Salat Berjemaah di Masjid Saat Pandemi

Hari Raya Idul Adha, Penjelasan MUI Kota Padang, skb 3 menteri

Prof. Dr. Duski Samad. (Foto: Langgam.id)

Langgam.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar) menyatakan bahwa tak ada larangan untuk salat berjemaah, baik salat jumat ataupun tarawih di masjid dan musala. Namun, harus dipastikan bahwa daerah tersebut aman dari bahaya Virus Corona (Covid-19).

Ketua MUI Kota Padang, Duski Samad menyebutkan, salat berjemaah di masjid ataupun musala dapat dilakukan setelah adanya jaminan secara resmi dari pihak yang berwenang sesuai dengan protokol kesehatan.

“Salat (berjemaah di masjid dan musala) dibolehkan ketika wilayah itu ada jaminan dari pihak kesehatan, bahwa daerah itu aman dari penyebaran corona,” ujarnya, Kamis (7/5/2020).

Dijelaskan Duski, juga harua ada hal yang menjadi jaminan, yaitu harus bebas dari penularan corona, harus melaksanakan sesuai protokol kesehatan, dan melaksanakan salat berjemaah, seperti salat jumat secara singkat.

Baca juga : Bertambah Lagi 14, Positif Covid-19 di Sumbar Kini 252 Orang

Protokol kesehatan itu, katanya, seperti memakai masker, menjaga jarak, memakai hand sanitizer, mencuci tangan, tidak bersalaman dan hal lainnya yang sudah dipahami oleh banyak masyarakat.

“Kalau bagi daerah yang terbuka sekali di wilayah perlintasan jalan, komplek terbuka, itu sama sekali belum boleh,” jelasnya.

Menurutnya, jika ada yang menjaga jarak dalam saf salat berjemaah, itu juga diperbolehkan. Apalagi, saat ini ada alasan untuk melakukannya, yaitu mencegah penyebaran corona. Merapatkan saf saat salat juga bukan syarat wajib dalam salat berjemaah.

“Itu termasuk adab salat dalam keadaan biasa, kalau keadaan luar biasa boleh seperti itu, itu etika atau kesempurnaan salat berjemaah,” ungkapnya.

Baca juga : Syarat yang Harus Dilakukan Agar Pandemi Corona di Sumbar Berakhir Bulan Juni

Bagi wilayah yang belum aman dari penyebaran corona, ditegaskan Duski, dilarang melaksanakan salat berjemaah, bahkan hukumnya bisa haram ,karena membahayakan.

Ibadah itu ada dalam keadaan normal dan ada dalam keadaan tidak normal, yaitu ruksah. Sehingga salat ke masjid bisa diganti di rumah. (Rahmadi/ZE)

Baca Juga

Langgam.id-Adel Wahidi
Ombudsman Sumbar Kawal Audit Internal RSUP M Djamil Padang Buntut Balita Meninggal Diduga Kelalaian Medis
RSUP M Djamil Padang
Pakar Hukum Kesehatan Soroti Kasus Bayi Meninggal di RSUP M Djamil Padang, Sebut Potensi Kelalaian
Dua Bocah Tenggelam di Pantai Ujung Karang Padang Belum Ditemukan, Basarnas Perluas Pencarian
Dua Bocah Tenggelam di Pantai Ujung Karang Padang Belum Ditemukan, Basarnas Perluas Pencarian
KPU Sumbar menunjuk RSUP Dr M Djamil Padang dan Rumah Sakit Universitas Andalas sebagai pusat pemeriksaan kesehatan bagi calon kepala
RSUP M Djamil Klaim Mediasi Kasus Balita Meninggal di Padang, Bentuk Tim Investigasi
Kapolres Solok Kota AKBP Mas,ud Ahmad minta maaf usai heboh rombongan kendaraan yang dikawal anggotanya melakukan foto-foto di tikungan Panorama I Sitinjau Lauik. (Dok. Tangkapan layar video Konfrensi Pers)
Kapolres Solok Kota Minta Maaf Usai Heboh Anak Buah Kawal Rombongan Arteria Dahlan Foto-foto di Sitinjau Lauik
Rombongan yang diduga ada Arteria Dahlan saat berfoto-foto di tikungan Sitinjau Lauik, Kota Padang. (Dok. Istimewa)
Heboh Rombongan Arteria Dahlan Foto-foto di Tikungan Ekstrem Sitinjau Lauik, Kendaraan Lain Terpaksa Antre