Penjelasan MUI Kota Padang Dibolehkannya Salat Berjemaah di Masjid Saat Pandemi

Hari Raya Idul Adha, Penjelasan MUI Kota Padang, skb 3 menteri

Prof. Dr. Duski Samad. (Foto: Langgam.id)

Langgam.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar) menyatakan bahwa tak ada larangan untuk salat berjemaah, baik salat jumat ataupun tarawih di masjid dan musala. Namun, harus dipastikan bahwa daerah tersebut aman dari bahaya Virus Corona (Covid-19).

Ketua MUI Kota Padang, Duski Samad menyebutkan, salat berjemaah di masjid ataupun musala dapat dilakukan setelah adanya jaminan secara resmi dari pihak yang berwenang sesuai dengan protokol kesehatan.

"Salat (berjemaah di masjid dan musala) dibolehkan ketika wilayah itu ada jaminan dari pihak kesehatan, bahwa daerah itu aman dari penyebaran corona," ujarnya, Kamis (7/5/2020).

Dijelaskan Duski, juga harua ada hal yang menjadi jaminan, yaitu harus bebas dari penularan corona, harus melaksanakan sesuai protokol kesehatan, dan melaksanakan salat berjemaah, seperti salat jumat secara singkat.

Baca juga : Bertambah Lagi 14, Positif Covid-19 di Sumbar Kini 252 Orang

Protokol kesehatan itu, katanya, seperti memakai masker, menjaga jarak, memakai hand sanitizer, mencuci tangan, tidak bersalaman dan hal lainnya yang sudah dipahami oleh banyak masyarakat.

"Kalau bagi daerah yang terbuka sekali di wilayah perlintasan jalan, komplek terbuka, itu sama sekali belum boleh," jelasnya.

Menurutnya, jika ada yang menjaga jarak dalam saf salat berjemaah, itu juga diperbolehkan. Apalagi, saat ini ada alasan untuk melakukannya, yaitu mencegah penyebaran corona. Merapatkan saf saat salat juga bukan syarat wajib dalam salat berjemaah.

"Itu termasuk adab salat dalam keadaan biasa, kalau keadaan luar biasa boleh seperti itu, itu etika atau kesempurnaan salat berjemaah," ungkapnya.

Baca juga : Syarat yang Harus Dilakukan Agar Pandemi Corona di Sumbar Berakhir Bulan Juni

Bagi wilayah yang belum aman dari penyebaran corona, ditegaskan Duski, dilarang melaksanakan salat berjemaah, bahkan hukumnya bisa haram ,karena membahayakan.

Ibadah itu ada dalam keadaan normal dan ada dalam keadaan tidak normal, yaitu ruksah. Sehingga salat ke masjid bisa diganti di rumah. (Rahmadi/ZE)

Baca Juga

Bantah Maigus Nasir Pernah Divonis Korupsi, Mantan Pejabat Kejagung: Fitnah
Bantah Maigus Nasir Pernah Divonis Korupsi, Mantan Pejabat Kejagung: Fitnah
Temui Penyandang Disabilitas di Kuranji, Fadly Amran Janjikan Kota Inklusif
Temui Penyandang Disabilitas di Kuranji, Fadly Amran Janjikan Kota Inklusif
Pulihkan Ekonomi Kota Padang, Fadly Amran Bakal Revitalisasi Pasar Raya
Pulihkan Ekonomi Kota Padang, Fadly Amran Bakal Revitalisasi Pasar Raya
Fadly Amran Janji Jadikan Padang Kota Sehat
Fadly Amran Janji Jadikan Padang Kota Sehat
Balanjuang dengan Warga Kuranji, Fadly Amran Berkomitmen Jadi Pemimpin yang Melayani
Balanjuang dengan Warga Kuranji, Fadly Amran Berkomitmen Jadi Pemimpin yang Melayani
Fadly Amran Janjikan UMKM Naik Kelas untuk Sejahterakan Masyarakat Padang
Fadly Amran Janjikan UMKM Naik Kelas untuk Sejahterakan Masyarakat Padang