PSBB di Sumbar Resmi Diperpanjang Hingga 29 Mei 2020

PSBB di Sumbar

Ilustrasi PSBB (Foto: Pixabay)

Langgam.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Barat memutuskan, memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), hingga 29 Mei 2020.

Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno menyebutkan, keputusan untuk memperpanjang PSBB berdasarkan hasil rapat bersama bupati dan wali kota melalui video conference, Selasa (5/5/2020).

Semua kepala daerah, kata Irwan, sepakat untuk melanjutkan PSBB selama 14 hari lagi. Agar Sumbar bisa memutus rantai penyebaran virus corona.

“Tadi kami rapat bersama bupati, wali kota dan Forkopimda, kesimpulannya bahwa PSBB di Sumbar diperpanjang hingga 29 Mei,” ujarnya usai video conference di Kantor Gubernur Sumbar, Selasa (5/5/2020).

Baca juga : Tambah 3 dari Klaster Pasar, Kasus Positif Corona di Payakumbuh Jadi 9 Orang

PSBB tahap kedua, katanya, akan mempertegas pemberlakuan Permenhub RI Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Masa Mudik Lebaran Tahun 2020. Kebijakan itu mengikuti kebijakan nasional yang diterapkan sejak Jumat 24 April hingga 31Mei 2020 mendatang.

“PSBB akan mempertegas peraturan menteri perhubungan dan peraturan menteri kesehatan,” ucap Irwan.

Selain mempertegas aturan, pihaknya juga memberikan kelonggaran bagi daerah yang tidak ada kasus positif Covid-19. Daerah tersebut bisa melaksanakan aktivitas dengan memperhatikan protokol kesehatan, seperti tidak adanya orang dari luar masuk ke daerah tersebut.

“Jadi, diberikan peluang bagi bupati wali kota untuk melakukan local wisdom dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” ungkapnya.

Baca juga : Laporan Tim Gugus Tugas, Positif Corona di Sumbar Bertambah 18, Total 221 Orang

Lebih lanjut, penerapan PSBB juga masih bisa diperpanjang untuk tahap ke-3. Namun, jelas Irwan, keputusan itu akan memperhitungkan sejumlah kemungkinan yang akan terjadi.

Diketahui, PSBB tahap di Sumbar mulai diterapkan 22 April sampai 5 Mei 2020. Lalu, tahap kedua, akan dimulai 6 hingga 29 Mei 2020. (Rahmadi/ZE)

Baca Juga

Daftar Kabupaten/Kota Kena Tegur Pemprov Terkait Penyusunan Peraturan Kepala Daerah
Daftar Kabupaten/Kota Kena Tegur Pemprov Terkait Penyusunan Peraturan Kepala Daerah
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah mengatakan bahwa penanganan dampak bencana hidrometeorologi tidak boleh dibebankan
Gubernur Layangkan Teguran untuk 12 Kabupaten/Kota, Susun Perkada Tanpa Fasilitasi Pemprov
Masyarakat Nagari Kubang Putiah Agam menolak trase Tol Sicincin-Bukittinggi. (Dok. Saluak Kreasi)
Pemerintah Batalkan Trase Tol Sicincin Bukittinggi yang Lewati Kubang Putiah
Suasana proses belajar mengajar di MAN 3 Padang, Rabu (15/7/2026).
Usai Insiden Bom Rakitan, Aktivitas Belajar di MAN 3 Padang Kembali Normal
Insiden MAN 3 Padang, Polda Sumbar Temukan 4 Bom, 1 Meledak 
Insiden MAN 3 Padang, Polda Sumbar Temukan 4 Bom, 1 Meledak 
Bekas ledakan bom rakitan di meja belajar miliki salah seorang siswa MAN 3 Padang.
Polda Ungkap Bahan Bom Rakitan Siswa MAN 3 Padang, Dari Kelereng hingga Mesiu