Akhirnya, Nenek Renowati Kembali Mendapatkan Hak Tanahnya

Akhirnya, Nenek Renowati Kembali Mendapatkan Hak Tanahnya

Renowati. (Irwanda/Langgam.id

Langgam.id - Wajah Renowati tampak sumringah. Perempuan berusia 70 tahun itu bisa melewati hari-hari tuanya dengan tenang, setelah mendapat kembali hak tanahnya seluas 3,5 hektare.

Tanah itu berada di sekitar kediaman nenek Renowati di Sungai Sapih, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar). Tujuh tahun lamanya atau sejak 2013, ia mencari keadilan hingga menang dalam sidang putusan banding baru-baru ini.

Sebelumnya, tanah itu diklaim dan sertifikatnya digandakan oleh seseorang yang masih satu kaumnya. Hal ini diketahui saat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang memberitahukan bahwa tanah warisnya memiliki sertifikat ganda.

Terjadinya sertifikat ganda, BPN beralasan karena ada laporan sertifikat asli yang hilang. Pihak BPN menyarankan Renowati untuk melaporkan hal tersebut ke pihak yang berwajib.

Mendengar hal itu, Renowati mencoba membuat laporan ke Polsek Kuranji. Beberapa kali dirinya harus bolak-balik, namun laporan atas kasus tanahnya tak kunjung selesai dalam penyelidikan.

"Prosesnya tidak ada kelanjutan. Diam saja kasus laporan saya di Polsek itu," cerita Renowati saat ditemui langgam.id beberapa waktu lalu.

Sertifikat tanah yang asli yang dipegang Renowati bernomor HM No. 514 tahun 1980. Sedangkan yang palsu bernomor 2106, yang sama-sama dikeluarkan oleh BPN.

Renowati mengungkapkan, begitu banyak kejanggalan dalam sertifikat palsu tersebut. Misalnya, pada saksi penunjuk batas yang meninggal sebelum sertifikat palsu diterbitkan tahun 2006.

Akhirnya, ia mengetahui siapa dalang dibalik pemalsuan sertifikat tersebut, yang merupakan masih satu kaum dengannya. Kemudian Renowati melakukan upaya mediasi dengan mengumpulkan Penghulu Kaum, namun tidak juga menemukan jalan keluar.

Harapan Renowati untuk kembali memiliki haknya menemui jalan buntu. Bahkan sebagian dari tanah tersebut sudah ada yang dijual.

Pada awal 2018, Renowati bertemu dengan seseorang yang bernama Raventur N. Mendengar cerita dan perjuangan Renowati, ia terenyuh dan berniat membantu mencari keadilan.

Cerita Renowati itu disampaikan kepada Kapolda Sumbar kala itu, Irjen Pol Fakhrizal. Laporan yang awalnya ditangani Polsek, diambil alih Polda Sumbar.

Atas bantuan Fakhrizal, jalan terang keadilan akhirnya menemui Renowati. Kasus itu diproses dan dilimpahkan ke kejaksaan di tahun 2018. Kemudian, Renowati memenangkan persidangan pada 2019.

Kemudian, pihak tergugat kembali mengajukan banding. Hasil sidang banding Renowati kembali menang. Hasil putusan dikembalikan kepadanya sebagai saksi.

Renowati berurai air mata, kala dirinya memenangkan semua putusan pengadilan. Padahal, dirinya saat itu tidak sanggup memakai pengacara, sementara lawannya, memiliki pengacara sebanyak tiga orang. Selama persidangan, dirinya juga harus memakai kursi roda.

Kini, kedua sertifikat tanah itu telah kembali dipegang Renowati pada Senin (27/4/2020). "Jika bukan bantuan pak Fakhrizal belum tentu ini akan selesai. Enggak ada yang bisa kami balas jasanya. Semoga Allah SWT membalasnya," ujarnya. (Irwanda)

Tag:

Baca Juga

Bantah Maigus Nasir Pernah Divonis Korupsi, Mantan Pejabat Kejagung: Fitnah
Bantah Maigus Nasir Pernah Divonis Korupsi, Mantan Pejabat Kejagung: Fitnah
Temui Penyandang Disabilitas di Kuranji, Fadly Amran Janjikan Kota Inklusif
Temui Penyandang Disabilitas di Kuranji, Fadly Amran Janjikan Kota Inklusif
Pulihkan Ekonomi Kota Padang, Fadly Amran Bakal Revitalisasi Pasar Raya
Pulihkan Ekonomi Kota Padang, Fadly Amran Bakal Revitalisasi Pasar Raya
Fadly Amran Janji Jadikan Padang Kota Sehat
Fadly Amran Janji Jadikan Padang Kota Sehat
Balanjuang dengan Warga Kuranji, Fadly Amran Berkomitmen Jadi Pemimpin yang Melayani
Balanjuang dengan Warga Kuranji, Fadly Amran Berkomitmen Jadi Pemimpin yang Melayani
Fadly Amran Janjikan UMKM Naik Kelas untuk Sejahterakan Masyarakat Padang
Fadly Amran Janjikan UMKM Naik Kelas untuk Sejahterakan Masyarakat Padang