Langgam.id - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlangsung di Kota Padang ternyata tidak berlangsung secara maksimal, dalam memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19. Buktinya, aksi balap liar dan tawuran kerap kali terjadi dan terpaksa dibubarkan polisi.
Baca juga: Balap Liar dan Tawuran Saat PSBB, 80 Remaja di Padang Ditangkap Polisi
Kepolisian Resor (Polres) Kota Padang telah menyita 58 kendaraan milik terduga pelaku balap liar dan tawuran. Selain itu, 90 remaja juga ikut diamankan selanjutnya diserahkan ke Satpol PP untuk pembinaan lebih lanjut.
Kapolresta Padang Kombes Pol Yulmar Try Himawan mengatakan, pihaknya selalu melakukan patroli, bahkan berskala besar. Hal ini untuk meminimalisasi aksi balapan liar, tawuran hingga pencurian serta kejahatan jalanan lainya.
"Dalam sepekan ini, dari puluhan diduga pelaku balap liar dan pelaku tawuran, kami juga sita beberapa senjata tajam," kata Yulmar kepada wartawan, Selasa (28/4/2020).
Pembubaran balap liar dan aksi tawuran ini, katanya, dilakukan seluruh jajaran Polresta Padang. "Jumlah sebanyak itu juga hasil kumulatif dari kegiatan yang dilakukan oleh Polsek di wilayah hukum Polresta Padang," ujarnya.
Yulmar mengatakan, untuk kendaraan sepeda motor yang berhasil disita, akan dilakukan penilangan. Pemilik harus membawa dokumen surat-surat kelengkapan kendaraan, apabila ingin mengambil kendaraan kembali.
Pemilik kendaraan, kata dia, juga harus membayar surat tilang ke pengadilan. "Yang jelas, kendaraan yang kami sita harus ditahan selama 3 bulan lamanya. Jika ada yang memakai knalpot racing maka harus diganti memakai knalpot standar," ujarnya. (*/Irwanda/SRP)