Sumbar Tutup Semua Perbatasan, Kendaraan Dilarang Keluar Masuk Hingga 31 Mei 2020

Kasus Covid-19 Corona

Ilustrasi Peta kasus virus corona (Covid-19) di Sumbar (Langgam.id/pi'i)

Langgam.id – Semua kendaraan dilarang keluar dan masuk Sumatra Barat berhubung penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kebijakan itu diterapkan sejak Jumat 24 April hingga 31Mei 2020.

Kepala Dinas Perhubungan Sumbar Heri Nofiardi mengatakan, bagi pengendara yang nekat tetap masuk atau keluar Sumbar akan disuruh putar balik sesuai dengan aturan Peraturan Menteri Perhubungan No. 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

“Aturan ini mulai berlaku terhitung hari ini hingga 31 Mei mendatang. Aturan ini bisa diperpanjang,” katanya Sabtu (25/4/2020).

Sarana transportasi darat yang dilarang ialah kendaraan bermotor umum, dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang. Kemudian kendaraan bermotor perseorangan, dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, sepeda motor, kapal angkutan penyeberangan, kapal angkutan sungai dan danau.

Larangan ini dikecualikan untuk kendaraan pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia, pejabat yang mengurus covid-19, kendaraan dinas operasional dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dinas TNI dan Polri. Pengecualian juga berlaku untuk kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah dan mobil barang dengan tidak membawa penumpang.

Sementara pelaksanaan tugas ini dilakukan oleh polisi dan TNI. Menurutnya pelaksanaan kebijakan langsung dari pusat dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah.

Baca Juga: Bandara Minangkabau Tutup Seluruh Penerbangan Penumpang Hingga 1 Juni 2020

Ia mengimbau agar masyarakat membatalkan rencana jika ingin mudik ke Sumbar. Kebijakan ini dilakukan agar bisa menekan angka penyebaran covid-19.

“Kita imbau masyarakat yang ingin mudik agar membatalkan niatnya. Kasihan nanti kalau sampai di perbatasan disuruh kembali. Jauh jalan jadinya nanti,” katanya.

Pintu masuk Sumbar di jalur darat ada 9 dan satu lewat Bandara Internasional Minangkabau (BIM)

Dua pintu di Pesisir Selatan yang berbatas dengan Bengkulu dan Jambi, 1 pintu dari Riau di Limapuluh Kota, 2 pintu dari Sumatra Utara dan Riau di Pasaman , 1 pintu dari Sumatra Utara di Pasaman Barat , 1 pintu dari Riau dan Jambi di Dharmasraya  serta 1 pintu dari Jambi di Solok Selatan. (*/Rahmadi)

Baca Juga

274 Gerai Koperasi Merah Putih Siap Beroperasi di Sumbar, Tembus Empat Besar Nasional
274 Gerai Koperasi Merah Putih Siap Beroperasi di Sumbar, Tembus Empat Besar Nasional
KMM Jaya mendesak penghentian semua aktivitas tambang emas ilegal di Sumbar. (Dok. Istimewa)
KMM JAYA Desak Penutupan Tambang Emas Ilegal di Sumbar, Surati Satgas PKH hingga Kapolri
Miliaran Rupiah Pengadaan Barang Mewah di Rumah Dinas Vasko Ruseimy
Miliaran Rupiah Pengadaan Barang Mewah di Rumah Dinas Vasko Ruseimy
Anggaran Disorot, Pemprov Sumbar: Semua Transparan dan Bisa Dipantau!
Anggaran Disorot, Pemprov Sumbar: Semua Transparan dan Bisa Dipantau!
Rumah dinas wakil gubernur Sumatra Barat Vasko Ruseimy di Jalan Flamboyan Padang Barat
Penjelasan Pemprov Proyek Sumur Bor Rp250 Juta di Rumah Dinas Wagub
Pemprov Sumbar menyiapkan anggaran Rp885 juta untuk renovasi rumah dinas Sekda. Di luar itu juga ada anggaran pemeliharaan senilai Rp90 juta.
Anggaran Renovasi Rumah Dinas Sekda Sumbar Capai Rp800 Juta Lebih