Soal Warga Tak Ber-KTP Padang Dilarang Masuk, Mahyeldi: Tak Jadi Diberlakukan

Soal Warga Tak Ber-KTP Padang Dilarang Masuk, Mahyeldi: Tak Jadi Diberlakukan

Ilustrasi KTP (Langgam.id)

Langgam.id - Beberapa hari terakhir, banyak masyarakat yang bertanya terkait aturan-aturan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlangsung di Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar). Salah satunya, seperti aturan warga tak ber-KTP Padang dilarang masuk.

Aturan ini banyak dipertanyakan masyarakat, salah satunya di media sosial. Seperti yang ditulis oleh salah seorang akun Facebook melalui pesan yang disampaikan ke akun Facebook langgam.id

Menanggapi hal ini, Wali Kota Padang Mahyeldi Ansarullah mengatakan isu larangan ber-KTP luar dilarang masuk wilayah memang sempat diwacanakan. Namun, setelah dilakukan rapat dengan pemerintah provinsi tak jadi diberlakukan. Hal tersebut tidak disetujui kepala daerah lain di Sumbar.

"Kemarin memang ada ide seperti itu. Tapi setelah dibicarakan oleh pak gubernur, maka bupati dan wali kota se-Sumbar tidak menyetujui," kata Mahyeldi kepada wartawan saat jumpa pers online yang diadakan IJTI Sumbar, Selasa (21/4/2020).

Mahyeldi mengungkapkan selama PSBB setiap kabupaten/kota di perbatasan akan dijaga ketat. Apabila tidak ada keperluan penting, maka masyarakat yang keluar dan masuk di suatu wilayah diseleksi.

"Kalau tidak ada keperluan, ditolak. Untuk apa masuk Padang, positif sudah banyak, sangat membahayakan bagi mereka. Maka itu kaitannya dengan KTP tidak disetujui. Hanya di perbatasan dikendalikan untuk yang keluar dan masuk, termasuk di kota Padang" ujarnya.

Seperti diketahui saat pelaksanaan PSBB, Pemerintah Kota Padang telah menyiapkan 22 titik pemeriksaan (check point) bagi pengendara yang melanggar aturan. Tujuh check point di antaranya berada di dalam kota dan empat di perbatasan wilayah.

Selebihnya, check point berada di masing-masing 11 kecamatan di Kota Padang. Selama PSBB berlangsung, masyarakat diminta mematuhi peraturan, salah satunya, seperti wajib menggunakan masker dan dilarang berboncengan kalau tidak satu alamat. (Irwanda/SS)

Baca Juga

Ambulans Tabrak Truk Sedang Parkir di Padang, 1 Perawat Terluka
Ambulans Tabrak Truk Sedang Parkir di Padang, 1 Perawat Terluka
Kantor Pajak Padang Pratama Satu Kebakaran, Satu Bangunan Rusak Berat
Kantor Pajak Padang Pratama Satu Kebakaran, Satu Bangunan Rusak Berat
Maju Pencalonan Ketua KONI Sumbar, Hamdanus Bakal Gelar Porprov Usai Absen 7 Tahun
Maju Pencalonan Ketua KONI Sumbar, Hamdanus Bakal Gelar Porprov Usai Absen 7 Tahun
Fadlul Efendi Bagikan THR untuk PKJR Sitinjau Lauik
Fadlul Efendi Bagikan THR untuk PKJR Sitinjau Lauik
Mahkota Medical Centre Melaka dan Regency Specialist Hospital Johor Gelar Buka Puasa Bersama dan Berbagi Sembako di Padang
Mahkota Medical Centre Melaka dan Regency Specialist Hospital Johor Gelar Buka Puasa Bersama dan Berbagi Sembako di Padang
Fadly Amran Calon Wali Kota Padang
Begini Profil Fadly Amran, Walikota Padang yang Baru