Resmi Diterapkan, Berikut Panduan Lengkap PSBB di Sumbar

Surat Terbuka Dokter Jantung | Kunjungan Keluarga Saat Lebaran Dilarang

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno (Humas Pemprov Sumbar)

Langgam.id- Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) resmi diterapkan di Sumatra Barat, pada Rabu 22 April pukul 00:00 WIB. Kebijakan ini akan berlangsung selama 14 hari, hingga 5 Mei 2020.

Baca juga: Final, PSBB di Sumbar Mulai Rabu 22 April

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno menerbitkan Pergub Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Sumbar. Pergub ini yang menjadi acuan warga Sumbar dalam menjalankan PSBB.

Baca juga: Menkes Setujui PSBB di Sumbar

Irwan juga menerbitkan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 180-297-2020, tentang Pemberlakuan PSBB di Wilayah Provinsi Sumbar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Agar lebih mudah dipahami masyarakat, Pemprov Sumbar merangkumnya dengan menerbitkan Panduan Umum PSBB Sumbar. Berikut panduan lengkapnya:

(SRP)

Baca Juga

Banjir Badang atau Galodo menerjang Malalak, Kabupaten Agam Rabu (26/11/2025).
Update Galodo Malalak, 8 Korban Meninggal, 9 Orang Hilang 
Jembatan Kembar Silaing di Kota Padang Panjang dihantam longsor pada Kamis (27/11/2025) sekitar pukul 11.52 WIB.
BPBD Evakuasi 7 Jenazah Korban Galodo Silaing
Banjir Badang atau Galodo menerjang Malalak, Kabupaten Agam Rabu (26/11/2025).
Rekap Bencana Sumbar: 9 Meninggal, Belasan Orang Hilang
Update Banjir Lubuk Minturun, Korban Meninggal Bertambah Jadi 5 Orang
Update Banjir Lubuk Minturun, Korban Meninggal Bertambah Jadi 5 Orang
Sebanyak 75 KK dari Jorong Muaro Busuak, Nagari Koto Hilalang, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, dievakuasi usai debit sungai terus meluap
Debit Sungai Terus Meningkat, Puluhan KK di Nagari Koto Hilalang Dievakuasi
Jembatan Kembar Silaing di Kota Padang Panjang dihantam longsor pada Kamis (27/11/2025) sekitar pukul 11.52 WIB.
Polisi Benarkan Ada Warga Tertimbun Galodo di Jembatan Kembar Silaing