Langgam.id - Seorang warga Kota Padang melapor ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) mengalami penganiayaan dan ancaman. Hal tersebut, menurutnya, buntut sengketa tanah.
Akibat dugaan penganiayaan itu, Hendrizal, warga berusia 63 tahun tersebut mengalami luka robek di kening dan tangannya. Ia mengatakan, peristiwa terjadi di Villa Mega, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar) satu bulan lalu atau 23 Maret 2020.
Menurut Hendrizal, dugaan penganiayaan yang dialaminya dilakukan JK yang merupakan rekan dari seorang anggota DPRD Kota Padang berinsial AA.
Menurutnya, kejadiannya berawal saat ia akan memasang pelang di sebuah tanah yang berada di depan rumah pejabat tersebut. "Tiba-tiba datang salah seorang rekannya melarang saya memasang pelang tersebut," kata Hendrizal kepada wartawan usai melaporkan kejadian itu ke Polresta Padang, Senin (20/4/2020).
Dijelaskannya, setelah rekannya melarang pemasangan pelang tersebut pergi, anggota tersebut datang bersama dengan lebih kurang delapan orang lainnya. JK langsung melakukan penyerangan terhadapnya.
"Akibatnya bagian kening saya mengeluarkan darah akibat luka robek. Di bagian tangan juga mengalami luka robek dan mengeluarkan darah," ujarnya.
Setelah itu, menurutnya, anggota DPRD tersebut menyebut akan membunuh apabila masih berani memasang pelang tersebut. Atas kejadian itu, Hendrizal membuat laporan ke polisi.
Ia mengungkapkan pemasangan plang yang dilakukan tersebut karena tanah yang dipasang pelang olehnya diklaim AA. Karena tanah itu telah dibeli kepada pihak lain berinisial GG.
"Namun di sini saat saya minta bukti kepemilikan berupa sertifikat tanahnya. Baik AA maupun GG tidak bisa mempunyai sertifikat seperti yang kami minta," tuturnya.
Hendrizal mengklaim tanah tersebut merupakan tanah milik warisan turun temurun keluarganya dari Suku Tanjung. "Tanah tersebut oleh ahli waris disebut dengan Tanah Puteri Rahmat (Putitaramek). Diakui oleh Datuk, serta KAN setempat. Saat ini sertifikatnya dalam proses penyelesaiannya," katanya.
Menurutnya, berubahnya kepemilikan tanah yang diklaim milik seorang berinisial GG ini, berawal di mana tanah yang awalnya memang terbengkalai tersebut diminta kepada seseorang untuk menggarap tanah tersebut.
"Namun dari saudara GG ini yang tidak mengetahui asal-usul tanah tersebut langsung mengklaim tanah tersebut miliknya yang telah turun temurun dari nenek-neneknya terdahulu. Nyatanya nenek-nenek terdahulu tersebut hanya diminta untuk menggarap tanah tersebut oleh nenek-nenek Kami terdahulu. Kemudian dari saudara GG inilah, saudara AA yang melakukan penganiayaan kepada Saya ini membeli tanah tersebut," bebernya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari salah seorang warga kota Padang terkait dugaan penganiayaan dan ancaman pembunuhan yang di lakukan oleh salah seorang anggota dewan kota Padang berinisial AA.
"Laporan telah kami terima, saat ini perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan kami," ujarnya. (Irwanda/SS)