Langgam.id- Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno menerbitkan instruksi untuk bupati dan wali kota, tentang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Sumbar, yang bakal diterapkan 22 April 2020.
Baca juga: PSBB di Sumbar Mulai 22 April, Tahap Pertama Selama 14 Hari
Dalam Instruksi Gubernur Sumbar bernomor: 360/051/COVID-19-SBR/IV-2020 itu, Irwan meminta wali kota dan bupati untuk membatasi aktivitas setiap orang di luar rumah.
"Memastikan pelaksanaan PSBB dalam bentuk pembatasan aktivitas di luar rumah oleh setiap orang dilakukan dengan penuh kesadaran dan disiplin di kabupaten dan kota masing-masing," ujar Irwan dalam instruksi tersebut.
Ia mengatakan, bupati dan wali kota menghentikan sementara aktivitas masyarakat dalam melaksanakan pembelajaran di sekolah dan institusi pendidikan lainnya.
Kemudian aktivitas bekerja di tempat kerja, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, dan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
"Juga kegiatan sosial dan budaya, serta pergerakkan orang dan barang menggunakan moda transportasi," ujarnya.
Irwan juga meminta bupati dan wali kota untuk mengkoordinasikan dan mengerahkan sumber daya dan operasional pelaksanaan PSBB dengan instansi.
"Melakukan penertiban atas pelanggaran pemberlakuan PSBB di daerah masing-masing," ujarnya.
Baca juga: Menkes Setujui PSBB di Sumbar
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui PSBB di Sumbar pada Jumat (17/04/2020). Pemprov Sumbar menargetkan PSBB bisa diterapkan pada 22 April 2020. (SRP)