Polres Solok Selatan Bantah Salah Tangkap Warga

Mapolres Solok Selatan

Mapolres Solok Selatan. (Istimewa)

Langgam.id - Kepolisian Resor (Polres) Solok Selatan membantah melakukan kesalahan saat proses penangkapan seorang warga bernama Panut. Pria 19 tahun ini dipastikan merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Sebelumnya, beredar pemberitaan bahwa Panut merupakan korban salah tangkap pihak kepolisian Polres Solok Selatan. Bahkan warga Jorong Tubo, Nagari Luak Kapau Alam Pauah Duo, Kecamatan Pauah Duo, Kabupaten Solok Selatan ini juga dilakukan tindakan terukur dengan melumpuhkan kakinya dengan timah panas.

Kapolres Solok Selatan AKBP Imam Yulisdianto menegaskan seluruh tindakan yang dilakukan personelnya jika memang di luar batas kewenangan akan diproses. Serta dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku.

"Persoalan (dugaan salah tangkap) ini kami tanggapi, namun biarkan penyidik internal kami melakukan proses. Jika ditemukan kesalahan di luar standar operasional prosedur, akan kami tindak," ujar Iman kepada wartawan, Rabu (15/4/2020).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Iptu M Arvi menambahkan bahwa pria yang diamankan masih berstatus tersangka. Tersangka itu terlibat dugaan curanmor.

"Semua keterangan pelaku telah tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP)," ujarnya.

Arvi mengungkapkan pihaknya melakukan pemulangan terhadap tersangka kepada keluarga hingga pemberkasan dan kelengkapan barang bukti dinyatakan lengkap. Sebelumnya pihaknya tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka.

"Pelaku kooperatif dan mendapat jaminan dari pihak keluarga. Untuk dilakukannya tindakan tegas atau penembakan oleh personel yang bertugas saat itu, (karena) adanya indikasi pelaku melawan serta melarikan diri dari petugas," tuturnya.

Dari pengakuannya, tersangka telah melakukan tindak pidana curanmor di 13 lokasi wilayah Solok Selatan. Untuk mencari alat bukti sudah dilakukan penelusuran di luar Sumbar.

"Sampai ke Kerinci, Provinsi Jambi. Namun, keterangan pelaku berbelit-belit seakan menutupi para penadah hingga barang bukti tidak ditemukan," sesalnya.

Ia menegaskan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana serta untuk melakukan tindakan hukum berupa penangkapan tersangka, berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: Sp.Gas/70/III/2020/Polres sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/62/III/2020/Polres, tanggal 18 Maret 2020.

Penangkapan tersangka, katanya, juga berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/36/III/2020/Reskrim. Selanjutnya, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/24/IV/2020/Reskrim. (*/Irwanda/ICA)

Baca Juga

Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-125 tahun 2025 di Kabupaten Solok Selatan resmi dibuka pada Rabu (23/7/2025).
TMMD ke-125 di Solsel Dibuka, Fokus Peningkatan Jalur Pendakian Gunung Kerinci
Wabup Solok Selatan Ikuti Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Puskesmas Muara Labuh
Wabup Solok Selatan Ikuti Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Puskesmas Muara Labuh
Solok Selatan Panen 33 Usaha Berbasis Masyarakat dari Program Perhutanan Sosial
Solok Selatan Panen 33 Usaha Berbasis Masyarakat dari Program Perhutanan Sosial
Sebanyak 10 orang terduga pelaku penambangan emas sistem manual diamankan oleh tim gabungan Satreskrim Polres Solok Selatan bersama
Polisi Gerebek Tambang Emas Ilegal di Solsel, 10 Orang Diamankan
Bupati Solok Selatan, Khairunas dan Wabup Yulian Efi meninjau Pasar Padang Aro, Rabu (19/3/2025). Kedatangan Bupati dan Wabup Solsel
Pasokan Berasal dari Luar Daerah, Harga Cabai Merah di Solsel Naik
Pemkab Solsel dan Pemprov Sumbar Akan Selesaikan Pembangunan Masjid Nurul Bakti di Sangir, Dianggarkan Rp2,6 Miliar
Pemkab Solsel dan Pemprov Sumbar Akan Selesaikan Pembangunan Masjid Nurul Bakti di Sangir, Dianggarkan Rp2,6 Miliar