Pemprov Sumbar Ajukan Penerapan PSBB untuk Kota Padang dan Bukittinggi

Pemprov Sumbar Ajukan Penerapan PSBB untuk Kota Padang dan Bukittinggi

Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno (Foto: Rahmadi/Langgam.id)

Langgam.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Barat (Sumbar) mengajukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), untuk Kota Padang dan Bukittinggi ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Kedua daerah ini dinilai dinilai telah memenuhi persyaratan untuk penerapan PSBB.

Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno menyebutkan, hingga saat ini berdasarkan kajian yang dilakukan, hanya 2 kota itu yang layak diterapkan PSBB, karena telah memenuhi persyaratan.

"Diantara syaratnya adalah jumlah peningkatan pasien positif terinfeksi Covid-19, Padang ada 30 kasus, Bukittinggi juga lebih 10 kasus, dua daerah ini (proses penerapan status PSBB) akan kita percepat," ujarnya di Kantor Gubernur Sumbar, Senin (13/4/2020).

Ditegaskan Irwan, Pemprov Sumbar akan mempercepat permintaan PSBB dengan memfasilitasi ke pemerintah pusat dan Kemenkes. Besok, Selasa (14/4/2020) rapat akan dilanjutkan untuk segera diusulkan.

"Dua daerah itu yang menurut kami siap, tapi teknisnya Padang dan Bukittinggi yang menentukan," jelasnya.

PSBB hanya diminta untuk tingkat kota saja tidak tingkat provinsi. Ia mencontohkan, Provinsi Jawa Barat yang lebih parah saja hanya tiga wilayah yang PSBB. Kalau di tingkat provinsi, kemungkinan ditolak oleh Menteri Kesehatan.

Diketahui sebelumnya, Pemprov Sumbar telah mengajukan PSBB ke pemerintah pusat untuk penanganan Covid-19. “Saya perlu menetapkan PSBB untuk Sumbar dalam rangka percepatan penanganan Covid-19,” ujar Irwan dalam rilis yang diterima Langgam.id, Rabu (8/04/2020).

Namun, kata Irwan, PSBB mesti mendapatkan persetujuan dari Menteri Kesehatan. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Dalam PP tersebut, PSBB disebut pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19, dan pencegahan kemungkinan penyebarannya.

PSBB mencakup pembatasan pergerakan orang dan barang, di wilayah provinsi atau kabupaten dan kota. “Kalau disetujui, maka kita akan menyiapkan segala sesuatunya sesuai aturan sesegera mungkin,” katanya. (Rahmadi/ZE)

Baca Juga

Lambatnya Pertumbuhan Ekonomi, Ekonom: Pemprov Sumbar Harus Serius Berbenah
Lambatnya Pertumbuhan Ekonomi, Ekonom: Pemprov Sumbar Harus Serius Berbenah
Asisten III Pemerintahan Provinsi Sumbar Medi Iswandi
Progul Nagari Kreatif Hub, Siasat Pemprov Urai Pertumbuhan Ekonomi Tidak Terpusat di Kota
Densus 88 Tangkap 3 Terduga Teroris Jaringan Pendukung ISIS di Sumbar
Densus 88 Tangkap 3 Terduga Teroris Jaringan Pendukung ISIS di Sumbar
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di Sumbar
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di Sumbar
Jurnalis senior Khairul Jasmi
PR Pembangunan Ekonomi Sumbar di Usia 80 Tahun
Penasihat tim Semen Padang FC Andre Rosiade resmi didaftarkan sebagai voter atau delegasi dari Semen Padang FC untuk Kongres PSSI 2025
Semen Padang FC Kembali Kalah, Andre Rosiade: Almeida Out