Langgam - Sebanyak 79 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II B Solok mendapatkan jatah asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanganan virus corona (covid-19).
"Kemarin sudah kami serahkan SK asimilasi di rumah kepada dua orang WBP. Totalnya 79 WBP yang kita berikan asimilasi di rumah," kata Kepala Lapas Kelas II Solok Andi Mulyadi, Kamis (2/4/2020).
Menurutnya, pemberian asimilasi bagi WBP dilakukan berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19.
Pemberian asimilasi bagi WBP disesuaikan dengan syarat-syarat yang ada seperti pengusulan PB dan remisi, berkelakuan baik, sudah menjalani lebih dari setengah hukuman atau 2/3 masa hukuman di bawah 31 Desember 2020. Serta subsidernya sudah dijalani atau dibayar dan syarat asimilasi lainnya.
"Pemberian asimilasi di rumah diberikan pada narapidana dan anak yang tidak terkait PP nomor 99 tahun 2012 tentang syarat dan tatacara pelaksanaan hak WBP," terangnya.
Pada dasarnya, asimilasi yang diberikan sebenarnya sama dengan asimilasi pihak ketiga. Namun karena ada wabag corona, WBP diserahkan di rumah masing-masing agar tidak terkontaminasi.
Dari data Lapas Kelas II B Solok, saat ini penghuni Lapas mencapai 461 orang, dengan tahanan sekitar seratus orang dan selebihnya WBP. (*/ICA)